Cegah Rabies! Jakarta Segera Larang Perdagangan Anjing dan Kucing

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal segera melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi.

(Shutterstock/Victoria Antonova)
Ilustrasi anjing rabies. Rabies adalah salah satu penyakit tertua dan fatal dalam sejarah manusia. Sebanyak 95 persen terjadi melalui gigitan anjing.(Shutterstock/Victoria Antonova) 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal segera melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) sebagai langkah antisipasi penyebaran rabies di ibu kota.

Langkah ini disampaikan Pramono usai menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin Karin Franken di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).

“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai dog meat free, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ucapnya.

Orang nomor satu di Jakarta ini menegaskan, secara prinsip ia menyetujui usulan tersebut dan telah menginstruksi jajarannya untuk segera menyiapkan rancangan pergub larangan perdagangan daging anjing dan kuncing.

“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” ujarnya.

“Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” sambungnya.

Sementara itu, CEO DMFI Karin Franken mengapresiasi langkah cepat Gubernur Pramono yang langsung merespons aspirasi masyarakat. 

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur,” tuturnya..

Perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menambahkan bahwa langkah Pemprov DKI perlu diapresiasi. 

Menurutnya, pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing penting untuk mencegah penyebaran penyakit rabies

“Situasi perdagangan daging anjing di Jakarta sangat memprihatinkan dan harus segera ditindak. Kami ucapkan terima kasih atas komitmen Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini,” kata Marry.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved