Transjakarta Terima Zidan jadi Pekerja, Kenneth DPRD DKI: Contoh Nyata Pemberdayaan Disabilitas

Hardiyanto Kenneth mengapresiasi  PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang telah membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. 

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
ZIDAN PEKERJA DISABILITAS - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi Transjakarta yang telah membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi  PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang telah membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas

Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif di Ibu Kota.

Terima Pekerja Disabilitas

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul kabar bahwa Zidan (20), peserta Job Fair Disabilitas di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, resmi mulai bekerja di Transjakarta pada Senin (10/11/2025). 

Kepastian itu datang setelah proses rekrutmen yang dilakukan usai pertemuan antara Zidan dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beberapa hari sebelumnya.

"Saya sangat mengapresiasi kepada PT Transjakarta yang telah menerima penyandang disabilitas untuk bekerja. 

Hal ini menunjukkan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang sama. Jangan hanya melihat seseorang dari kekurangannya saja," ujar Kenneth, Senin (10/11/2025).

Menurut Kenneth, langkah Transjakarta tidak hanya soal perekrutan tenaga kerja, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap prinsip kesetaraan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Transjakarta telah menunjukkan bahwa perusahaan daerah tidak hanya berorientasi pada pelayanan publik yang efisien, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang kuat untuk menciptakan ruang kerja yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ucap Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

Kesempatan yang Adil

Kenneth menilai, penyandang disabilitas memiliki potensi dan semangat kerja yang luar biasa. 

Mereka tidak membutuhkan belas kasihan, melainkan kesempatan yang adil untuk berkontribusi dan membuktikan kemampuan mereka.

Kebijakan Transjakarta tersebut juga dianggap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan institusi pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyediakan kuota kerja bagi penyandang disabilitas sekurang-kurangnya dua persen dari total pegawai.

"Implementasi yang dilakukan Transjakarta patut dijadikan contoh bagi BUMD dan lembaga lain di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

"Saya mendorong agar kebijakan serupa juga diterapkan di MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan instansi pemerintahan lainnya," lanjut Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Kenneth menganggap kebijakan ini menunjukkan Jakarta mampu menjadi pionir bagi daerah lain dalam mengedepankan inklusivitas di dunia kerja.

"Langkah ini membuktikan bahwa Jakarta bisa menjadi pelopor dalam menciptakan ruang kerja yang terbuka bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu pun mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya menciptakan lingkungan sosial dan profesional yang lebih inklusif.

"Menerima keberagaman berarti membuka ruang bagi kemanusiaan. 

Dengan memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas, kita sedang membangun peradaban kota yang lebih empatik, adil, dan manusiawi," tuturnya.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved