Janji Pramono Anung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp9 Miliar di Pemkot Jakarta Timur
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tak akan hambat proses hukum terkait dugaan korupsi mesin jahit di PPKUKM Jakarta Timur, Selasa (11/11/2025).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutupi atau menghambat proses hukum terkait dugaan korupsi mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pramono memastikan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota dan kami akan memberikan support, dukungan kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu,” ucapnya, Selasa (11/11/2025).
Orang nomor satu di Jakarta juga menjamin pihaknya akan bersikap terbuka dan siap berkolaborasi dengan kejaksaan.
“Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta.
Wali Kota Dukung Penegakan Hukum
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengungkap kesiapan pihaknya dalam mendukung penegakan hukum yang tengah dilakukan pihak Kejaksaan.
Ia berharap, proses hukum yang tengah berjalan dapat ditangani secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tentu menghormati proses hukum yang berjalan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ucapnya di Cakung, Jakarta Timur.
Ia pun mengimbau kepada seluruh jajaranya untuk selalu bekerja dengan baik, menjaga integritas, dan menjauhi praktik korupsi.
“Mari kita wujudkan good governance and clean government, serta melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Kantor Wali Kota Jakarta Timur Digeledah
Sebelumnya, kantor Wali Kota Jakarta Timur yang terletak di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur digeledah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penggeledahan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu dilakukan di ruang kerja Sudin PPKUM Jaktim.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen DPA, komputer, CPU, serta berkas administrasi lainnya.
Rugikan Daerah Rp9 Miliar
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penggeledahan di kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan 3.000 mesin jait untuk program bantuan usaha kecil.
Nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar dengan periode pelaksanaan mulai 2022 hingga 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PROGRAM-APAR-Gubernur-DKI-Jakarta-Pramono-Anung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.