Trauma, 3 Pegawai Transjakarta Korban Dugaan Pelecehan Atasan Menangis Hingga Gemetar Takut

Tiga pegawai perempuan PT Transjakarta yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dua orang atasannya mengalami trauma.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Shuttershock via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Tiga pegawai perempuan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dua orang atasannya mengalami trauma. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Tiga pegawai perempuan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dua orang atasannya mengalami trauma.

Para korban yakni dua pramusapa unit Transjakarta Care dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata mengalami pelecehan seksual dari atasannya pada bulan Mei 2025 lalu.

Pimpinan Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan mengatakan para korban bahkan menangis dan gemetar ketakutan saat awal menceritakan kasus dialami.

"Trauma sangat berat. Waktu melaporkan ke kita itu dia itu (psikisnya) tidak stabil, saat menceritakan badannya sampai gemetar, menagis," kata Indra di Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).

Terlebih satu korban kini dalam keadaan mengandung atau hamil, sehingga kasus pelecehan yang diduga dilakukan atasannya di PT Transjakarta kian membebani psikologi korban.

Butuh waktu dan penanganan psikologis di fasilitas kesehatan sampai akhirnya kondisi psikis ketiga korban membaik, pun hingga kini para korban masih mengalami trauma akibat kasus tersebut.

"Korban saat ini berangsur pulih dari rasa trauma dialami, tetapi korban bila mana mereka melihat pelaku itu timbul lagi rasa trauma. Korban ketiganya saat ini masih bekerja," ujarnya.

Indra menuturkan para korban masih mengalami trauma bila melihat pelaku karena kedua pelaku belum dipecat, mereka hanya diganjar sanksi surat peringatan (SP) 2.

Sehingga massa serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil langkah tegas memecat kedua pelaku sebagaimana perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.

"Kenapa tidak dilapor ke polisi sejak awal Mei karena kami masih percaya kasus (dapat ditangani) secara internal di tingkat perusahaan. Tetapi faktanya hampir enam hukumannya hanya SP2," tuturnya.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved