Pegawai Transjakarta Korban Pelecehan
Legislator PSI Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta: Jangan Sampai Pelaku Bebas
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina, mengecam keras kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Transjakarta
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Sejak kejadian pada bulan Mei 2025 lalu pihak serikat sudah melaporkan kasus ke pihak manajemen PT Transjakarta, dan membantu korban untuk mendapat penanganan psikologi.
Namun hingga kini kedua pelaku hanya mendapat sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 atau masih dapat bekerja, akibatnya ketiga korban kini mengalami trauma dan ketakutan.
"Tidak ada punishment yang sesuai dengan kaida hukum yang berlaku. Yaitu PKB (perjanjian kerja bersama), perjanjian kerja bersama, dan juga undang-undang yang berada di NKRI," ujar Indra.
Padahal selain mengalami pelecehan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik dan pelecehan verbal dari pelaku karena berupaya menegur tindakan pelecehan dilakukan pelaku.
Sehingga massa meminta agar kedua pelaku tidak hanya diberikan sanksi SP 2, tapi dipecat atas tindak pelecehan seksual dilakukan kepada tiga Pramusapa PT Transjakarta tersebut.
"Dua hari yang lalu, berturut-turut kita mediasi dengan manajemen. Tetapi, apa yang kita tuntut itu tidak disepakati. Pihak manajemen juga tidak berani mengambil sikap tegas kepada pelaku," tutur Indra.
Pernyataan TransJakarta
Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) angkat bicara terkait kasus tiga karyawati yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dua orang atasannya.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan pihaknya menentang segala bentuk kasus kekerasan seksual dan tidak ada mentolerir kejadian.
"Menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance," kata Ayu, Rabu (12/11/2025).
Menanggapi tuntutan serikat pekerja yang meminta agar dua terduga pelaku dipecat, PT Transjakarta menyatakan sudah memberikan sanksi terhadap dua karyawannya tersebut.
Namun PT Transjakarta tidak merinci bentuk sanksi apa yang diberikan, sementara berdasarkan keterangan serikat pekerja kedua terduga pelaku pelecehan dikenakan surat peringatan (SP) 2.
Massa serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil langkah tegas memecat kedua pelaku sebagaimana perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.
"Terkait salah satu isu yang disinggung dalam tuntutan demo hari ini, karyawan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan yang berlaku," ujarnya.
Ayu menuturkan bila nantinya terdapat bukti baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga karyawati, maka PT Transjakarta akan mengkaji ulang sanksi yang diberikan.
PT Transjakarta menyebut bahwa selalu menempatkan diri di sisi korban, dan tidak akan melakukan intervensi bila ketiga korban menempuh proses hukum pidana atas kasus dialami.
| Pengamat Heran 2 Pegawai Terduga Pelecehan Karyawati Transjakarta Tak Dipecat |
|
|---|
| Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine: Subsidi Pangan Dipotong Dialokasikan Untuk Hibah |
|
|---|
| PSI Walkout dari Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Tolak Pemotongan Subsidi Pangan Rp370 Miliar |
|
|---|
| Diterpa Isu Miring dan Didemo Karyawan, Transjakarta Tegaskan Zero Tolerance Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Heboh Dugaan Pelecehan di Transjakarta, Pramono Desak Tindak Tegas Pelaku: Citranya Sudah Baik |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.