Detik-detik Penangkapan Polisi Gadungan di Penjaringan, Ngaku Lagi Jadi Cepu Paminal Mabes Polri

Yusuf ditangkap di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, ketika sedang membawa motor korban ke tempat pemasangan stiker.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
POLISI GADUNGAN - M. Yusuf Maulana (25), tersangka penipuan dengan modus polisi gadungan, sempat mengaku memiliki kenalan anggota Propam Mabes Polri saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Kala itu, Yusuf mengaku sebagai anggota reserse, sembari menunjukkan lencana yang bertuliskan Direktorat Reserse Polda Metro Jaya.

"Dia ngakunya mau mengejar pelaku narkoba katanya di Kalijodo, minta anterin katanya sama saya, minta nebeng," ucap Irwan.

Irwan sempat kebingungan, sebab kala itu Yusuf sebenarnya datang menggunakan motor dengan membonceng seorang wanita.

Namun, karena terus didesak dan dipaksa oleh tersangka, Irwan akhirnya menyerahkan motor dan ponselnya kepada tersangka Yusuf yang beralasan hendak menggerebek pelaku narkoba di Kalijodo.

"Dia buru-buru katanya, menunjukkan lencana itu kan, setelah sampai di kejadian, di Kalijodo nah sudah itu ngeluarin pistol nyergap tukang warung itu skenario dia lah supaya meyakinkan bahwa dia itu polisi," ucapnya.

"Dia minjem handphone saya sama motor saya untuk mengejar pelaku yang sudah kabur, saya tungguin 5 menit nggak dateng-dateng," sambung Irwan.

Korban pun melaporkan kejadian ini kepada aparat Polsek Metro Penjaringan.

"Di sini pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan membuat ID card palsu kemudian dengan juga menunjukkan adanya senjata mainan atau soft gun, tidak lama kemudian korban melapor ke kepolisian dan dilakukan penangkapan," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.

Diketahui, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2020 dalam kasus penggelapan mobil.

Dari hasil pendalaman kepolisian, pelaku sudah empat kali melakukan aksi perampasan dengan modus polisi gadungan di wilayah Jakarta Utara.

Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.

"Yang mana hasil penjualan dari barang bukti digunakan untuk membeli narkoba. Terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti alat isap kemudian cek urine juga positif narkoba," kata Erick.

Atas perbuatannya, Yusuf dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved