Pedagang Protes, Pasar Jaya Beberkan Angka Sewa Kios Pasar Pramuka Sudah Lewati Berbagai Kajian

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan bicara mengenai revitalisasi Pasar Pramuka.

Bima Putra/TribunJakarta.com
Tampak depan gedung Pasar Pramuka di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan bicara mengenai revitalisasi Pasar Pramuka.

Agus berharap langkah itu dapat memperkuat peran pasar tradisional di Jakarta.

Ia menyebut, pihaknya merespons seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan berbagai pihak untuk membuat pasar tradisional bisa bersaing dan tak ditinggalkan.

"Mulai dari (masukan) beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) hingga Ombudsman RI," kata Agus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Hal Pemakaian Telah Berakhir

Agus menjelaskan, hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024. 

Namun, hingga kini para pedagang masih menggunakan tempat usahanya tanpa dikenakan biaya perpanjangan hak pakai yang semestinya menjadi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, keputusan terkait pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

"Sebagai wujud transparansi, Pasar Jaya telah menggelar diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025, dan menyampaikan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka," bebernya.

Mekanisme Penyesuaian Harga

Agus menegaskan, penyesuaian harga perpanjangan hak pakai dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha para pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi. 

Ia menyebut penetapan harga ini telah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar.

"Bahkan, nilai yang kami tetapkan berada di bawah hasil rekomendasi KJPP. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada para pedagang agar mereka dapat terus beroperasi dengan biaya yang terjangkau," ungkap Agus.

Selain itu, lanjut Agus, Perumda Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema keringanan dan kemudahan pembayaran, seperti potongan harga dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban pedagang dalam memperpanjang masa sewa hingga 20 tahun ke depan. 

Langkah ini merupakan langkah perusahaan dalam menerapkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang.

"Kami terus berupaya mencari titik tengah agar revitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, tetapi juga membawa dampak positif bagi semua pihak. 

Kami ingin Pasar Pramuka menjadi pasar yang tertata, higienis, aman, dan nyaman, sekaligus menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan," ucapnya.

Pedagang Mogok Jualan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved