Berawal Liburan ke Indonesia, Dua WN Uzbekistan Jadi PSK Bertarif RP 15 Juta di Jakarta Barat

Berawal dari liburan ke Indonesia, dua wanita warga negara Uzbekistan malah menjadi pekerja seks komersial (PSK).

TRIBUNJAKARTA.COM/ Elga Hikari Putra
PROSTITUSI WNA - Petugas Imigrasi menunjukkan barang bukti prostitusi yang melibatkan dua WNA asal Uzbekistan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANASARI - Berawal dari liburan ke Indonesia, dua wanita warga negara Uzbekistan malah menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Keduanya yang berinisial SS (35) dan KD (22) ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Barat yang melakukan penyamaran sebagai calon pengguna jasa mereka.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua WN Uzbekistan itu ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Barat pada Rabu (12/11/2025) malam.

"Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber terkait maraknya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing," kata Pamuji saat merilis kasus tersebut di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

Tarif Rp 15 Juta

Pamuji menuturkan, berdasarkan hasil pemeriskaan terungkap, kedua WN Uzbekistan itu mematok tarif Rp 15 juta untuk sekali kencan.

"Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 US dolar atau sekitar 15 juta kepada klien untuk sekali kencan," kata Pamuji.

Dalam penangkapan itu, petugas Imigrasi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari alat kontrasepsi, uang tunai dan juga ponsel yang di dalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.

"Kami turut mengamankan dua boks alat kontrasepsi, dan juga uang tunai dengan total Rp 30 juta yang dipegang oleh Saudara SS sebesar 15 juta dan Saudara KD sebesar 15 juta," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Ronald mengatakan, dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai mucikari yang saat ini sedang diburu.

Berawal dari Liburan

Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi  Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud mengatakan, kedua pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan liburan.

"SS ini masih dua bulan di Indonesia, sedangkan inisial KD ini sudah beroperasi tiga sampai empat bulan," kata Yoga.

Keduanya kemudian terjun ke praktik prostitusi setelah berkomunikasi dengan para WN Uzbekistan yang telah lebih dulu berada di Indonesia.

Saat ini, pihak Imigrasi masih menelusuri adanya dugaan keterlibatan sesama WNA dalam bisnis prostitusi tersebut.

"Jadi terkait mereka ini motifnya awalnya liburan. Tetapi karena mereka berkumpul sama teman-teman mereka yang sama-sama negara Uzbekistan, akhirnya tertarik dan melakukan kegiatan tersebut," kata Yoga.

Akibat perbuatannya, kedua WNA itu pun akan dideportasi ke negaranya.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved