Sindikat Maling Motor yang Hantui Wilayah Koja dan Cilincing Dibongkar Polisi, Enam Pelaku Ditangkap

Sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di sekitaran wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara ditangkap.

|
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
SINDIKAT CURANMOR - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di sekitaran wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di sekitaran wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara.

Enam pelaku yang berasal dari dua sindikat ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, polisi menangkap enam orang itu setelah mereka berulangkali beraksi di wilayah Jakarta Utara.

"Kami menangkap enam tersangka, mereka beroperasi di wilayah Koja dan Cilincing. Kami juga menyita enam unit motor, yakni empat motor para korban, dua motor pelaku," kata Onkoseno dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (14/11/2025).

Empat tersangka dari sindikat Koja masing-masing ialah Tedi Kurniawan (TK), Saypul Hakim (SH), Iyan Baby (IB), dan Jamil Ardiansyah (JA).

Sementara itu, dua tersangka dari kelompok Cilincing yaitu HA dan AS.

Onkoseno mengatakan, sindikat ini mengincar motor-motor yang terparkir di luar rumah dan menggasaknya menggunakan peralatan berupa kunci letter T.

Dalam aksinya, para pelaku juga menyiapkan korek api yang berbentuk seperti senjata laras pendek untuk menakut-nakuti korban.

"Mereka motor-motor yang terparkir di halaman rumah yang pagar rumahnya tidak terkunci, mereka eksekusi motornya menggunakan kunci letter T," ucap Onkoseno.

Kedua sindikat pencurian sepeda motor ini menjual motor curian mereka dengan harga sekitar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

Adapun uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Seno Adji Pradana menambahkan, hal itu diketahui dari hasil tes urine dan penggeledahan lanjutan terhadap para tersangka.

"Hasil cek urine positif narkotika jenis sabu, mereka juga melakukan transaksi di daerah Kampung Bahari," kata Seno.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved