Pegawai Transjakarta Korban Pelecehan
LPSK Siap Lindungi 3 Karyawati Transjakarta Korban Dugaan Pelecehan Atasannya
LPSK menyatakan siap melindungi tiga karyawati PT Transjakarta korban dugaan pelecehan seksual atasannya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi tiga karyawati PT Transjakarta korban dugaan pelecehan seksual atasannya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan pihaknya dapat memberikan perlindungan bila para korban mengajukan permohonan untuk perlindungan atas kasus dialami.
"Dapat meminta pendampingan dalam rangka melaporkan kasusnya untuk mndapat pendampingan dan layanan pemulihan," kata Nurherawati saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
LPSK menyatakan bila ketiga korban sudah melaporkan kasus dialami ke pihak kepolisian, maka mereka dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapat pendampingan.
Pasalnya secara prosedur perlindungan diberikan LPSK ditujukan bagi saksi dan korban tindak pidana, unsur dugaan tindak pidana ini ditujukan dengan adanya laporan kepolisian.
"Untuk kasus (pelecehan) tersebut belum ada permohonan di LPSK. Sepanjang korban telah melaporkan kasusnya di kepolisian, silakan mengakses permohonan ke LPSK," ujarnya.
Nurherwati menuturkan meski dalam kasus pelecehan seksual dialami ketiga korban tidak dapat saksi atau rekaman CCTV, tapi mereka tetap dapat menempuh proses hukum.
Pasalnya dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur bahwa proses pembuktian dapat melalui hasil pemeriksaan psikologi.
"Kalau menurut UU TPKS dapat diperkuat dengan keterangan ahli termasuk pemeriksaan psikolog atau psikiater (terkait kondisi trauma yang dialami korban)," tuturnya.
Sebelumnya massa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).
Mereka mempertanyakan sikap PT Transjakarta karena tidak memecat kedua pelaku, hanya memberikan surat peringatan (SP) 2 dan pemindahan penugasan kedua terduga pelaku.
Sementara PT Transjakarta menyatakan menentang segala bentuk kekerasan seksual, dan menyatakan akan mengkaji sanksi bagi kedua terduga pelaku bila terdapat bukti baru.
Berita terkait
- Baca juga: Anggota DPRD DKI Taufik Zoelkifli Respons Dugaan Pelecehan Seksual di Internal Pegawai Transjakarta
- Baca juga: Legislator PSI Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta: Jangan Sampai Pelaku Bebas
- Baca juga: Diterpa Isu Miring dan Didemo Karyawan, Transjakarta Tegaskan Zero Tolerance Pelecehan Seksual
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Anggota DPRD DKI Taufik Zoelkifli Respons Dugaan Pelecehan Seksual di Internal Pegawai Transjakarta |
|
|---|
| DTKJ Kecam Kasus 2 Pegawai PT Transjakarta Diduga Lecehkan 3 Karyawati Bawahannya |
|
|---|
| Legislator PSI Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta: Jangan Sampai Pelaku Bebas |
|
|---|
| Pengamat Heran 2 Pegawai Terduga Pelecehan Karyawati Transjakarta Tak Dipecat |
|
|---|
| Diterpa Isu Miring dan Didemo Karyawan, Transjakarta Tegaskan Zero Tolerance Pelecehan Seksual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pegawai-PT-Transjakarta-yang-diduga-melakukan-pelecehan-seksual.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.