DPRD DKI Tuntas Bahas Raperda Pengelolaan Aset Daerah, Permudah Akses Pemanfaatan untuk Masyarakat

DPRD DKI Tuntas Bahas Raperda Pengelolaan Aset Daerah, Permudah Akses Pemanfaatan untuk Masyarakat

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar/Yusuf Bachtiar
Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta terkait Raperda BMD yang digelar di Gedung Parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). 

TRIBUNJAKARTA, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) BMD yang dinilainya intensif menyempurnakan draf regulasi tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini Bapemperda telah menuntaskan pembahasan Raperda tentang Barang Milik Daerah. Prosesnya cukup panjang sekitar enam bulan dan menghasilkan banyak masukan untuk penyempurnaan evaluasi serta monitoring,” kata Aziz, Kamis (27/11/2025).

Aziz mengungkapkan sejumlah temuan penting selama pembahasan, salah satunya banyak aset daerah baik tanah kosong maupun bangunan yang selama ini tidak bisa dimanfaatkan karena terkendala regulasi. 

Melalui Raperda yang baru, aset-aset tersebut nantinya bisa dibuka pemanfaatannya untuk masyarakat.

“Banyak tanah kosong atau bangunan yang tidak bisa dimanfaatkan karena terganjal aturan. Dengan adanya Raperda ini, kami berharap aset yang selama ini terbengkalai dapat digunakan untuk kep kepentingan masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan dalam Raperda BMD adalah dibukanya peluang bagi masyarakat untuk menyewa aset milik Pemprov DKI. 

Aziz mengatakan, sejumlah lahan yang selama ini tidak dapat disentuh karena perjanjian atau hambatan regulasi akan diklarifikasi sehingga pemanfaatannya bisa dilakukan secara transparan.

Lebih jauh, Aziz mendorong agar pemerintah melakukan sosialisasi masif mengenai daftar aset yang dapat dikerjasamakan.

“Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar mengetahui isi Perdanya. Jika masih ada yang belum memahami, kami akan mendorong eksekutif untuk meningkatkan sosialisasi agar hak dan kewajiban masyarakat tersampaikan dengan baik,” ujarnya.

Aziz juga menekankan pentingnya membuka peluang kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan masyarakat, termasuk pelaku UMKM.

Ia berharap Pemprov DKI dapat menghadirkan situs terintegrasi berisi seluruh informasi aset daerah, mulai dari lokasi, jenis aset, hingga harga sewa.

“Ini akan sangat memudahkan warga. Misalnya ada yang ingin membuka pabrik atau UMKM, cukup membuka situs tersebut untuk melihat aset Pemda yang bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved