Kebakaran Kantor Drone di Jakarta Pusat

Insiden Maut di Gedung Terra Drone, Legislator PSI Desak DPDD DKI Bikin Pansus Kebakaran

Kasus kebakaran di Jakarta mengalami peningkatan, politisi PSI William Aditya Sarana mendesak dibuatkan panitia khusus (pansus) kebakaran. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com
KEBAKARAN TERRA DRONE - Kebarakan besar terjadi di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) siang. Dalam kebakaran tersebut 22 orang dikabarkan meninggal dunia. Kasus kebakaran di Jakarta mengalami peningkatan, politisi PSI William Aditya Sarana mendesak dibuatkan panitia khusus (pansus) kebakaran.  

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Insiden maut yang menwaskan 22 orang di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat mendapat sorotan dari DPRD DKI Jakarta. 

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana mendesak dibuatkan panitia khusus (pansus) kebakaran

"Mungkin, kita harus segera mengadakan pansus kebakaran dan penanganannya di Jakarta selama ini. Jangan sampai warga kita terus digentayangi oleh ancaman itu tanpa kita memiliki solusi yang konkrit,” kata William, Kamis (11/12/2025). 

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus kebakaran di Jakarta mengalami peningkatan dengan total sepanjang 2025 sebanyak 1.195 kejadian. 

Angka itu meningkatkan dibanding 2024, di mana jumlah kebakaran di Jakarta tercatat sebanyak 788 kejadian. 

Data tersebut menurut William, menunjukkan masih rentannya tingkat keamanan gedung di Jakarta sehingga warga harus dihantui rasa ketakutan kebakaran

"Semua ini membuat kita bertanya-tanya sudah seberapa aman atau malahan tidak amannya bangunan-bangunan kita ini di Jakarta," ucap dia. 

William juga mempertanyakan, apakah setiap gedung di Jakarta sudah mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF) sebagai syarat beroperasi. 

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana meminta, Pemprov bentuk Satgas proyek mangkrak.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana meminta, Pemprov bentuk Satgas proyek mangkrak. (Tribunjakarta/Yusuf Bachtiar)

“Atau lebih parahnya lagi, alat-alat seperti hidran mandiri, water sprinkler, dan sarana seperti tangga darurat memadai sebagai syarat untuk mendapatkan SLF tersebut malahan tidak ada sama sekali, seperti masih ditemukan di banyak tempat,” sambungnya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, telah diatur bahwa SLF diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setelah suatu bangunan dikatakan layak secara administratif maupun teknis.

Kehadiran pansus kebakaran lanjut dia, bertujuan untuk menyelidiki apakah Pemprov DKI Jakarta telah menjalankan fungsi pengawasan syarat SLF. 

“Pansus ini perlu menyelidiki apakah Pemprov DKI telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menyelenggarakan SLF. Salah satunya adalah dengan menyisir dan memeriksa gedung-gedung yang masih tidak memilik SLF,” terang dia. 

Jika temuan Pansus DPRD DKI Jakarta menemukan masih banyak praktik yang tak sesuai aturan, Pemprov perlu melakukan tindakan konkret lebih lanjut. 

“Jika ternyata memang persyaratan SLF ini masih belum banyak diketahui, maka Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi yang seluas-luasnya agar bangunan-bangunan kita tidak lagi berbahaya bagi penghuninya, tegas dia. 

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved