Cerita Kriminal

4 Kurir Narkoba Ditangkap, Barang Haram Diambil dari Kampung Bahari

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika yang didapatkan dari bandar di Kampung Bahari.

Tayang:
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino/Gerald Leonardo Agustino
PENANGKAPAN NARKOBA - Konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (26/1/2026). Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika yang didapatkan dari bandar di Kampung Bahari. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka ditangkap setelah terlibat dalam praktik peredaran gelap ganja yang didapatkan dari bandar di Kampung Bahari.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026).

"Anggota kami mengamankan empat tersangka terkait peredaran narkotika dengan barang bukti ganja," kata Seto dalam konferensi pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (26/1/2026).

Keempat tersangka masing-masing ialah IS, MY, ISTW, dan SF.

Mereka ditangkap dengan peran sebagai kurir ganja, yang mengambil barang bukti dari kawasan sarang narkoba Kampung Bahari.

Menurut Kapolsek, para tersangka membeli ganja seharga Rp 5 juta yang niatnya akan diedarkan di daerah Bekasi dan sekitarnya.

"Untuk satu paketnya rencananya akan dijual sekitar paket hemat ya, sekitar Rp 100.000 sampai dengan Rp 200.000," kata Seto.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan, total barang bukti yang diamankan kepolisian dalam penangkapan ini ialah sekitar 1,1 kilogram ganja, dengan rincian satu paket besar 980 gram dan empat paket kecil 158 gram.

Terkini, polisi masih memburu seorang pria berinisial D yang diduga sebagai bandar dalam peredaran ganja ini.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua tersangka disuruh oleh Tersangka D (yang saat ini masih DPO) untuk mengambil ganja di Kebalen, Bekasi, Jawa Barat," ucap Kiki.

Keempat tersangka kini dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved