Viral di Media Sosial

LPDP Panggil Suami Dwi Sasetyaningtyas, Terancam Sanksi hingga Pengembalian Dana Beasiswa

LPDP tengah melakukan pendalaman internal terhadap Arya Iwantoro, suami dari alumni Dwi Sasetyaningtyas yang viral.

|
Istimewa/Instagram Dwi Sasetyaningtyas
POLEMIK ALUMNI LPDP - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah melakukan pendalaman internal terhadap , Arya Iwantoro, suami dari alumni Dwi Sasetyaningtyas yang viral di media sosial karena pernyataannya memilih menjadikan anaknya sebagai Warga Negara Asing (WNA). Arya Iwantoro diketahui juga merupakan penerima beasiswa LPDP. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah melakukan pendalaman internal terhadap Arya Iwantoro (AP), suami dari alumni Dwi Sasetyaningtyas (DP) yang viral di media sosial. 

Diketahui sebelumnya, Dwi belakangan menjadi sorotan karena memilih menjadikan anaknya sebagai Warga Negara Asing (WNA). 

Sang suami, Arya Iwantoro juga merupakan penerima beasiswa LPDP.

Dalam keterangan resminya, LPDP menyebut Arya Iwantoro diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi atau masa pengabdian di Indonesia setelah menamatkan studi. 

Maka dari itu, lembaga tersebut melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi. 

"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis LPDP akun resminya @lpdp_ri melalui fitur Stories, Sabtu (21/2/2026) dikutip dari Kompas.com.

LPDP menegaskan bahwa proses pendalaman terkait suami Dwi masih berlangsung. 

Jika terbukti belum memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa, Arya Iwantoro berpotensi dikenai sanksi termasuk kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diberikan. 

"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh penerima penghargaan dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia," tulis LPDP lagi.

LPDP juga menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan Dwi.

Bagi LPDP, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial," pungkas LPDP.

Sementara itu, terkait Dwi Sasetyaningtyas, LPDP memastikan yang bersangkutan telah menyelesaikan studi magister dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.

Dengan demikian, tidak ada lagi perikatan hukum antara LPDP dan Dwi Sasetyaningtyas.

Meski begitu, LPDP tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Dwi Sasetyaningtyas untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami sensitivitas publik. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved