Kontroversi Lapangan Padel

Ketua RT Pulomas Ungkap Mayoritas Warga Tolak Lapangan Padel

Keberadaan lapangan padel di Pulomas, Jakarta Timur mendapat penolakan dari warga. Ketua RT buka suara.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Bima Putra/Bima Putra
KETERANGAN KETUA RT - Ketua RT 05/RW 13 Kayu Putih, Nelson saat memberikan keterangan di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Keberadaan lapangan padel di Pulomas, RT 05/RW 13, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur mendapat penolakan dari warga.

Ketua RT 05/RW 13, Nelson mengatakan dari total 16 warga yang berada di sekitar lapangan mayoritas di antaranya menolak keberadaan lapangan padel karena menggangu ketenangan.

"Dari 16 warga saya tiga warga yang mendukung, yang 13 tidak mendukung Padel. Ya karena ada kebisingan, terus ya itu, mobil konsumennya larinya kenceng," kata Kamis (26/2/2026).

Menurutnya warga sekitar merasa terganggu karena banyaknya lanjut usia (Lansia) di sekitar lokasi terganggu suara gaduh dari pemain, serta musik diputar pihak pengelola.

Warga juga meminta Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Timur mempertimbangkan keluhan mereka terkait dampak kepadatan arus lalu lintas akibat lapangan padel.

Pun terdapat pihak yang mendukung lapangan padel tidak terima dengan penyegelan dilakukan Pemkot Jakarta Timur, tapi warga meminta penyegelan tetap dilakukan.

LAPANGAN PADEL DISEGEL - Proses penyegelan lapangan padel di kawasan Pulomas, RT 05/RW 13, Kayu Putih, Pulogadung, Kamis (26/2/2026).
LAPANGAN PADEL DISEGEL - Proses penyegelan lapangan padel di kawasan Pulomas, RT 05/RW 13, Kayu Putih, Pulogadung, Kamis (26/2/2026). (TribunJakarta.com/Bima Putra/Bima Putra)

"Makannya (ada yang) marah karena loh kenapa kok ditutup, kan begitu kan, dia tidak terima. Kan suara terbanyak dari warga yang harus kita dengarkan, begitu," ujarnya.

Nelson menuturkan warga mendukung langkah Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur yang menyegel lapangan padel secara permanen.

Berdasarkan keputusan Sudin Citata Jakarta Timur, pengelola lapangan padel diberikan waktu 1X24 jam untuk mengosongkan seluruh barang-barang sebelum disegel permanen.

"Mewakili warga RT 05 merasa bersyukur pemerintah memperhatikan (masalah) lapangan Padel. khususnya lapangan Padel di Pulomas. Mungkin akan bergerak di lapangan Padel lain," tuturnya.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved