Kepala Cabang Bank BUMN Dibunuh

Hari Ini Oditur Tanggapi Keberatan 3 Oknum TNI di Perkara Kacab Bank BUMN 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN. Apa agendanya?

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta/Bima Putra
TERDAKWA PENCULIKAN - Tiga oknum TNI terdakwa penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, M. Ilham Pradipta pada Rabu (15/4/2026).

Dalam sidang ini Oditur Militer selaku penuntut umum akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum ketiga terdakwa sebelumnya.

Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru yang disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham.

Pada sidang sebelumnya tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyampaikan eksepsi yang menyebut bahwa dakwaan Oditur Militer tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. 

Melalui eksepsinya, tim penasihat hukum ketiga terdakwa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menjatuhkan putusan sela yang membatalkan dakwaan Oditur. 

Terhadap eksepsi tersebut maka pada sidang lanjutan hari ini Oditur Militer akan menyampaikan tanggapan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Selain pembacaan tanggapan atas eksepsi, sidang pada Rabu (15/4) juga beragenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menangani perkara. 

Nantinya setelah mendengar tanggapan dari Oditur Militer, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan bermusyawarah untuk menentukan putusan sela terkait perkara. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. 

Sebelumnya Ilham diculik sekelompok orang pada area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025). 

Ilham lalu ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata tertutup lakban pada area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8). 

Dari hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, motif penculikan terhadap Ilham karena para pelaku ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan mereka. 

Rekening dormant merupakan rekening tabungan nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, umumnya berkisar tiga hingga 12 bulan. 

Untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening lain dibutuhkan persetujuan dari pimpinan bank terkait setingkat kepala cabang, sehingga para pelaku menculik Ilham. 

Pada rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham ini total terdapat 15 pelaku warga sipil, dan tiga oknum TNI yang memiliki peran berbeda-beda terkait kasus.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved