Cabut 97 Pentil Sepeda Motor Parkir Liar di Kebon Jeruk, Petugas Satpol PP dan Dishub Diprotes

Penertiban parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kecamatan Kebon Jeruk diwarnai protes warga.

Tayang:
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Elga Hikari Putra
MENOLAK DIKEMPESI - Seorang warga protes kepada petugas saat kendaraanya yang parkir liar hendak dikempesi saat penertiban di kawasan Kebon jeruk, Jakarta Barat, Rabu (29/4/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Penertiban parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, oleh petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat diwarnai protes dari sejumlah warga, Rabu (29/4/2026) siang.

Penertiban dilakukan dalam rangka bulan tertib trotoar dengan menyasar sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Lapangan Bola, Jalan Panjang, hingga Jalan Kedoya Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar dengan mencabut pentil ban.

Selain itu, lapak PKL yang melanggar aturan juga diangkut untuk diamankan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Pelita, mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya penggunaan trotoar untuk parkir dan berdagang.

“Ini dalam rangka penertiban Bulan Tertib Trotoar, yaitu penertiban parkir liar dan PKL yang ada di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk,” ujar Pelita.

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas mencabut pentil dari 97 sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar sebagai upaya memberikan efek jera.

“Untuk kegiatan tersebut hasilnya adalah 97 motor yang telah kita cabut pentil untuk mengantisipasi efek jera daripada masyarakat yang meletakkan motor di trotoar,” jelasnya.

Namun, saat penertiban berlangsung, sempat terjadi penolakan dari sejumlah pemilik kendaraan yang tidak terima motornya ditindak.

Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan trotoar hingga akhirnya situasi kembali kondusif.

Selain itu, banyak pula pengendara yang berinisiatif memindahkan kendaraannya saat melihat ada penertiban sebelum dikempesi petugas.

Tak hanya parkir liar, petugas juga mengangkut sejumlah gerobak PKL yang melanggar aturan serta menertibkan reklame dan umbul-umbul perusahaan yang tidak berizin atau tidak membayar pajak.

Seluruh barang hasil penertiban kemudian dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat untuk didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ada beberapa gerobak yang kita angkut dan adanya umbul-umbul atau reklame dari perusahaan yang tidak membayar pajak, itu kita tertibkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," kata Pelita.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved