Raperda SPAM Jakarta Dibahas, DPRD Tekankan Tarif Air Murah dan Gratis untuk Kebutuhan Sosial
Bapemperda DPRD DKI Jakarta mulai membahas Raperda Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), tarif air murah dan gratis jadi masukan anggota dewan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem penyediaan air minum (SPAM), tarif air murah dan gratis jadi masukan anggota dewan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pembahasan baru dimulai dengan pemaparan draft raperda oleh eksekutif pada Selasa (5/5/2026).
"Di rapat awal ini, kami sudah memberikan masukan-masukan terkait dengan pasal-pasal yang sudah diajukan dan juga kami juga memberikan kritik-kritik dan saran terkait dengan pasal-pasal yang sudah diajukan," kata Aziz.
Dari draft yang sudah diajukan, terdapat sekitar 60 pasal yang masih akan dibahas satu per satu di rapat Bapemperda selanjutnya.
Terdapat sejumlah isu yang menjadi sorotan anggota dewan di dalam rancangan tersebut, diantaranya terkait aturan tarif air murah bagi masyarakat serta gratis untuk kebutuhan sosial.
"Tadi ada masukan terkait dengan tarif ya, juga terkait dengan subsidi. Tarif ini enggak boleh memberatkan, dia harus terjangkau dan juga tempat-tempat sosial ini harusnya digratiskan," ucap Aziz.
Tarif air minum murah dan terjangkau merupakan kewajiban pemerintah kepada warganya agar dapat hidup layak, sedangkan tarif air gratis untuk kebutuhan sosial contohnya seperti di tempat-tempat ibadah.
Menurut Aziz, Raperda SPAM harus mememberikan jamina ke masyarakat mengakses air bersih sebagai kebutuhan dasar.
"Masjid kan orang berwudu, memakai air banyak pasti kan, sedangkan ini bukan tempat yang komersial, ini adalah tempat ibadah. Seharusnya itu digratiskan," ucapnya.
"Kemudian juga tadi ada masukan mengenai sekolah. Sekolah juga harusnya digratiskan dan juga tempat-tempat umum lain yang memang menjadi tempat berkumpul masyarakat tapi sifatnya tidak komersial begitu," sambungnya.
Di dalam Raperda SPAM, aturan subsidi tarid air masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin akan diatur agar akses air bersih di Jakarta lebih berkeadilan.
"Berkeadilan dan juga terjangkau, terutama untuk orang-orang yang sangat membutuhkan, orang-orang yang memang secara sosial perlu dibantu, ya harusnya ini menjadi gratis ya menurut saya. Karena air itu hak hidup," tegas dia.
Harapannya, ketika Raperda SPAM rampung dan diundangkan. Seluruh penyelenggara penyedi air bersih baik BUMD maupun swasta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Karena itu aturan ini saya kira perlu dapat pembahasan serius, berkualitas, melibatkan masyarakat sehingga nanti ketika ditetapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa keberatan akan aturan-aturan yang yang sudah ditetapkan di Raperda SPAM," kata Abdul Aziz.
Berita Lainnya
Baca juga: Pansus DPRD DKI Jakarta: Gerakan Pilah Sampah Butuh Dukungan Anggaran
Baca juga: Pramono Bakal Undang Presiden Prabowo di Peresmian Jalan Rasuna Said, DPRD: Kita Sambut
Baca juga: Raperda Perlindungan Perempuan Dinilai Krusial, DPRD Jakarta: Harus Hadirkan Sistem Mudah Diakses
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sikon-rapat-spam-di-dprd-jakarta.jpg)