DPRD DKI Ingin Pembahasan Raperda DKJ Punya Koridor Hukum yang Jelas

Bapemperda DPRD DKI Jakarta, mendorong Kemendagri mempercepat sosialisasi batas kewenangan penyusunan Raperda DKJ, Sabtu (9/5/2026).

Tayang:
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
BAHAS RAPERDA DKJ - Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Ismail mendorong Kemendagri percepat sosialisasi terkait pembahasan Raperda Daerah Khusus Jakarta (DKJ), penyusunan perlu batasan yang jelas kewenangan pusat dan daerah. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Kementerian Dalam Negeri mempercepat sosialisasi batas kewenangan penyusunan Raperda DKJ.
  • Sosialisasi dinilai penting agar DPRD dan SKPD memahami pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam 15 urusan khusus Jakarta sesuai UU Nomor 2 Tahun 2024.
  • Ismail menegaskan DPRD DKI ingin memastikan regulasi kekhususan Jakarta tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat tanpa melanggar batas kewenangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Ismail, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat sosialisasi batas kewenangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut Ismail, langkah tersebut penting agar proses pembahasan regulasi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Ia mengatakan, terdapat 15 urusan kewenangan khusus Jakarta yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Karena itu, dibutuhkan batasan kewenangan sebagai koridor hukum yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Saya pikir ini satu hal yang perlu bukan sekadar diketahui, tapi dipahami bersama oleh semua, bukan sekadar dari anggota Bapemperda tetapi juga SKPD,” kata Ismail, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, 15 kewenangan tersebut meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, hingga pendidikan.

Selain itu, kewenangan juga mencakup bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Ismail juga mengusulkan adanya sosialisasi khusus mengenai aturan pembatasan dalam penyusunan Raperda DKJ.

Menurut dia, sosialisasi tersebut diperlukan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki paradigma berpikir yang sama sebelum membahas draf regulasi secara lebih mendalam.

Ia menegaskan, DPRD DKI Jakarta tetap berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait status kekhususan Jakarta.

“Adanya sosialisasi itu, kita bisa melihat secara utuh mana yang bisa kita perjuangkan sebagai bagian dari kekhususan Jakarta dan mana yang memang sudah given, tidak bisa diotak-atik,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved