Pasien Laporkan Dokter Rumah Sakit di Semanggi Jaksel karena Dugaan Malpraktik

Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan malapraktik oleh di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Tayang:
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Annas Furqon Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat menyampaikan update kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025). Terkini, Budi bicara soal Polda Metro Jaya yang tengah mengusut kasus dugaan malapraktik oleh di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan malapraktik oleh di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Laporan polisi yang dilayangkan pasien berinisial Y terkait kasus tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.

Pasien yang juga memiliki saham di rumah sakit itu melaporkan dokter spesialis berinisial I.

"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026. Laporan dibuat oleh kuasa hukum korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (12/5/2026).

Budi menjelaskan, laporan korban terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.

Dalam laporannya, pihak korban mengaku tindakan medis yang diterima tidak sesuai dengan indikasi klinis.

Korban pun merasa dirugikan hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan dokter I ke polisi.

"Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, sementara untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan," ujar Budi.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved