Ganjil Genap Ditiadakan 27-28 Mei, Warga Jakarta Bisa Melintas Bebas Saat Libur Iduladha

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan selama dua hari, yaitu pada 27-28 Mei 2026

Tayang:
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Ilustrasi Ganjil Genap - Petugas gabungan dari Dishub dan Satwil Lantas Poolrestro Jakarta Barat terlihat berjaga dan memantau plat nomor kendaraan dalam rangka penerapan aturan ganjil genap di kolong tol Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan selama dua hari, yaitu pada 27-28 Mei 2026.

Kebijakan ini diberlakukan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Libur Nasional, Ganjil Genap Dihapus Sementara

Penghapusan aturan ganjil genap ini mengacu pada kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dishub: Ikuti Aturan, Utamakan Keselamatan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib meski pembatasan kendaraan ditiadakan sementara.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27–28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ucap Syafrin dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan.

Berlaku di Seluruh Ruas Ganjil Genap

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta.

Dengan ditiadakannya aturan ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan selama periode tersebut.

Momentum Libur, Potensi Lalu Lintas Padat

Meski bebas ganjil genap, warga diimbau tetap mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas selama libur panjang Iduladha.

Pemerintah juga mengingatkan pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Berita terkait

 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved