Ganjil Genap Ditiadakan 27-28 Mei, Warga Jakarta Bisa Melintas Bebas Saat Libur Iduladha
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan selama dua hari, yaitu pada 27-28 Mei 2026
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan selama dua hari, yaitu pada 27-28 Mei 2026.
Kebijakan ini diberlakukan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Libur Nasional, Ganjil Genap Dihapus Sementara
Penghapusan aturan ganjil genap ini mengacu pada kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dishub: Ikuti Aturan, Utamakan Keselamatan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib meski pembatasan kendaraan ditiadakan sementara.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27–28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ucap Syafrin dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan.
Berlaku di Seluruh Ruas Ganjil Genap
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta.
Dengan ditiadakannya aturan ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan selama periode tersebut.
Momentum Libur, Potensi Lalu Lintas Padat
Meski bebas ganjil genap, warga diimbau tetap mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas selama libur panjang Iduladha.
Pemerintah juga mengingatkan pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Berita terkait
- Baca juga: Catat Tanggalnya! Ganjil-Genap 25 Ruas Jalan Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026
- Baca juga: Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Dapat Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap
- Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta pada Hari Buruh Ditiadakan, Sesuai Peraturan Gubernur
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Jelang Iduadha, 41.833 Hewan Kurban di Jakarta Diperiksa Dinas KPKP, Cek di Sini Hasilnya! |
|
|---|
| Jelang Iduladha, Pramono Klaim Harga Hewan Kurban di Jakarta Stabil |
|
|---|
| Pemprov DKI Siapkan 160 Sapi Kurban untuk Iduladha 2026, Pramono: Sudah Terkumpul |
|
|---|
| Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Diklaim Meningkat, 50 Persen Stok Ludes Terjual |
|
|---|
| Pengawasan Hewan Kurban di Jakarta Diperketat Jelang Iduladha, Pedagang Wajib Kantongi SKKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/petugas-memeriksa-dalam-rangka-penerapan-aturan-ganjil-genap-di-kolong-tol-tomang-raya.jpg)