Catat! Ganjil Genap Jakarta Libur pada 1 Juni 2026, Ini Alasannya

Pemprov DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada Senin (1/6/2026) besok).

Tayang:
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
GANJIL GENAP - Suasana penindakan ganjil genap. Pemprov DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada Senin (1/6/2026) besok). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada Senin (1/6/2026) besok).

Peniadaan ini bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Berlaku Saat Hari Libur Nasional

Kebijakan ini mengikuti aturan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Kepala Dinas (Dishub)Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada regulasi yang sudah berlaku.

“Sehubungan dengan libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ujar Syafrin dalam keterangannya, dikutip Minggu (31/5/2026).

Dasar Aturan Ganjil Genap

Peniadaan ganjil genap merujuk pada:

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Warga Tetap Diminta Tertib Berlalu Lintas

Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara.

Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan pengendara agar tetap mengutamakan keselamatan di jalan demi kenyamanan bersama.

Berita Lainnya

Baca juga: Kondisi Terkini Jalan Lenteng Agung Setelah Ambles, Sudah Bisa Dilalui Bus dan Truk?

Baca juga: Rincian Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Minggu 31 Mei 2026: Naik Rp26 Ribu Per Gram

Baca juga: HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved