Mamak-mamak dari Tapanuli Utara Geruduk Kantor BGN, Ada Apa? 

Sejumlah warga asal Tapanuli Utara berdiri sambil mengenakan kain ulos di depan kantor BGN, ada apa?

Tayang: | Diperbarui:
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Dionisius Arya Bima Suci
MAMAK-MAMAK DATANGI BGN - Perwakilan mamak-mamak dari Tapanuli Utara, Sumatera Utara tampak tengah berorasi di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Di bawah terik matahari yang menyengat kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejumlah warga asal Tapanuli Utara berdiri sambil mengenakan kain ulos, Senin (2/6/2026).

Mereka bukan datang untuk berwisata ke ibu kota. 

Dengan membawa spanduk dan lembar tuntutan, para mamak-mamak itu menggeruduk kantor Badan Gizi Nasional (BGN) demi memperjuangkan pembayaran yang mereka klaim belum diterima selama berbulan-bulan.

Sebagian dari mereka merupakan supplier bahan pangan untuk mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Suasana aksi sempat berubah haru ketika seorang mamak-mamak yang menjadi perwakilan massa menyampaikan keluh kesahnya di depan peserta aksi dan awak media.

Dengan suara lirih, ia menceritakan bagaimana tagihan bernilai ratusan juta rupiah yang menjadi haknya hingga kini belum juga dibayarkan.

Matanya tampak berkaca-kaca saat menyampaikan tuntutan di depan kantor BGN.

Klaim Ada 17 Supplier Belum Dibayar Lunas

Perwakilan Aliansi Masyarakat dan Supplier Kabupaten Tapanuli Utara, Tulus Nababan mengatakan, kedatangan mereka ke Jakarta untuk meminta BGN menindaklanjuti persoalan pembayaran yang disebut belum terselesaikan.

Menurutnya , aksi tersebut diikuti masyarakat Tapanuli Utara, mahasiswa asal Tapanuli Utara, serta para supplier yang mengaku belum menerima pelunasan pembayaran.

“Yang ikut saat ini yaitu adik-adik mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Tapanuli Utara, masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, dan mewakili supplier yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara yang tidak dibayar,” kata Tulus di depan kantor BGN.

Tulus mengaku memperoleh informasi dari para supplier bahwa masih ada belasan orang yang belum menerima pembayaran secara penuh.

“Sampai sekarang sekitar kurang lebih 17 orang. Itu penyampaian daripada supplier sama saya,” ujarnya.

Ia menyebut nilai tagihan yang belum terselesaikan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Menagih Janji dalam Berita Acara

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa lembar pernyataan sikap yang berisi dua tuntutan kepada BGN.

Salah satunya meminta Kepala BGN menindaklanjuti Surat Berita Acara Pemantauan dan Pengawasan Nomor 2168/BA/TAUWAS/IV/2026.

Tulus mengatakan surat tersebut diterbitkan setelah perwakilan supplier melakukan audiensi dengan BGN.

“Di situ tertera penyelesaian supplier paling lama tanggal 20 Mei 2026. Ternyata sampai sekarang pengakuan daripada supplier yang saya bawa itu belum juga dibayar,” kata dia.

Menurut Tulus, berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Pengawasan BGN Dr. Harjito.

Karena itu, massa aksi meminta isi berita acara tersebut segera direalisasikan.

“Jadi itulah dasar utama kami kenapa hadir di sini. Kami menuntut hasil dari surat berita acara itu,” ucapnya.

Minta Audit Yayasan

Selain meminta penyelesaian pembayaran, massa juga mendesak Kepala BGN memerintahkan Inspektur Utama BGN melakukan audit secara terbuka terhadap keuangan seluruh yayasan yang berada di bawah naungan Bisukma Group.

Yayasan ini diketahui mengelola 21 dapur MBG yang ada di wilayah Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Tuntutan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap yang dibawa peserta aksi.

“Kami meminta kepada Bapak Kepala Badan Gizi Nasional agar memerintahkan Inspektur Utama BGN untuk mengaudit secara terbuka keuangan seluruh yayasan yang berada di bawah naungan Bisukma Group,” demikian bunyi salah satu tuntutan massa.

Ungkap Dugaan Salah Transfer Rp 1 Miliar

Dalam kesempatan itu, Tulus juga memaparkan kronologi persoalan yang menurutnya menjadi awal polemik pembayaran supplier di Kabupaten Tapanuli Utara.

Ia menyebut persoalan tersebut bermula pada 24 Desember 2025 hingga 17 Maret 2026.

Menurut dia, terdapat dana yang seharusnya ditransfer ke rekening koperasi yang menaungi para supplier, namun justru masuk ke rekening sebuah organisasi di daerah itu.

“Ada 30 kali transfer. Totalnya Rp 1.094.000.000 lebih,” kata Tulus.

Ia mempertanyakan bagaimana kesalahan transfer tersebut bisa terjadi berulang kali dalam rentang waktu hampir tiga bulan.

“Mulai tanggal 24 Desember sampai tanggal 17 Maret 2026, 30 kali bisa salah transfer,” ujarnya.

Tulus menegaskan seluruh pernyataan yang disampaikan pihaknya telah dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung yang nantinya akan disampaikan kepada BGN.

“Kami sampaikan kronologi mulai dari awal agar Bapak-Bapak BGN ini mengetahui apa dan bagaimana persoalan yang sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara,” katanya.

Bisukma Group Bantah Tunggak Pembayaran Supplier MBG

Yayasan Bisukma Group menyampaikan hak jawab atas pemberitaan terkait demo sejumlah warga dan supplier atau pemasok di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, di depan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Pemberitaan yang dimaksud Yayasan Bisukma Group adalah berita TribunJakarta.com yang berjudul Mamak-mamak dari Tapanuli Utara Geruduk Kantor BGN, Ada Apa?, terbit pada Selasa, 2 Juni 2026. (sematkan link berita ini ya) https://jakarta.tribunnews.com/jakarta/436214/mamak-mamak-dari-tapanuli-utara-geruduk-kantor-bgn-ada-apa

Melva Tambunan selaku kuasa hukum Yayasan Bisukma Group menilai pemberitaan tersebut tidak menggambarkan fakta secara utuh dan tidak memberikan ruang klarifikasi yang proporsional kepada pihaknya.

Dalam surat hak jawab yang diterima TribunJakarta.com pada Kamis (4/6/2026), Bisukma Group membantah tudingan bahwa pihaknya belum menyelesaikan pembayaran kepada pemasok program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melva memastikan Yayasan Bisukma Group telah melakukan tanggungjawabnya, yaitu menyelesaikan pembayaran berdasarkan hasil verifikasi resmi yang disepakati bersama di hadapan pihak BGN.

Klaim Utang Rp 2,9 Miliar Telah Dibayar

Melva menjelaskan, dasar pembayaran kepada pemasok mengacu pada hasil verifikasi yang dilakukan konsultan independen terhadap laporan para pemasok. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, terdapat 40 pemasok yang melapor dengan total kewajiban pembayaran sebesar Rp 2,9 miliar.

“Hasil verifikasi tersebut telah dipaparkan oleh kuasa hukum dihadapan pihak BGN, Dirtawas, dan pemilik dapur pada tanggal 20 April 2026,” ungkap Melva dalam hak jawabnya.

Ia menegaskan pembayaran kepada para pemasok yang masuk daftar verifikasi telah diselesaikan paling lambat pada 20 Mei 2026. Pembayaran ini sesuai kesepakatan yang dicapai saat pertemuan dengan BGN.

“Secara tegas kami sampaikan bahwa utang koperasi ke supplier yang telah disepakati di kantor BGN sejumlah Rp2,9 miliar dan sudah diverifikasi sah oleh konsultan telah dibayarkan pada seluruh supplier tanggal 20 Mei 2026 sesuai dengan kesepatan di BGN,” tulisnya.

Pemasok Belum Dibayar Tak Masuk Verifikasi

Dalam hak jawab tersebut, Bisukma Group juga menjelaskan adanya pihak-pihak yang mengaku belum menerima pembayaran. Menurut mereka, pemasok yang belum menerima pembayaran merupakan pihak yang tidak melaporkan tagihannya kepada tim verifikasi hingga batas waktu telah ditentukan.

Yayasan Bisukma Group menyebut, batas akhir pelaporan kepada konsultan telah pada 20 April 2026.

“Supplier-supplier (para pemasok, red) tersebut tidak melaporkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh konsultan dan kami sepakati batas waktu yang ditentukan itu adalah 20 April 2026,” terang Melva.

Dalam hal ini, Melva menilai persoalan yang muncul setelah proses verifikasi selesai berada di luar tanggung jawab Yayasan Bisukma Group.

Kronologi Dugaan Salah Transfer    

Yayasan Bisukma Group juga menanggapi tudingan terkait dugaan salah transfer yang sebelumnya disampaikan dalam demonstrasi di depan kantor BGN. Menurut Melva, kesalahan transfer tersebut bukan dilakukan oleh pihak yayasan.

Ia menyebut, persoalan itu berasal dari kesalahan administratif pihak lain yang berwenang.

“Terkait tuduhan adanya kesalahan transfer, perlu kami tegaskan bahwa kesalahan tersebut bukan dilakukan oleh Yayasan Bisukma, melainkan berasal dari kesalahan administratif pihak yang melakukan proses transfer,” tulisnya.

Dalam hak jawab itu, Yayasan Bisukma Group turut menyampaikan bahwa laporan dugaan penggelapan terhadap Erikson Sianipar telah dihentikan oleh kepolisian. Hal ini mengacu pada Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Polres Tapanuli Utara pada 7 Mei 2026.

Atas dasar tersebut, Yayasan Bisukma Group menilai persoalan yang berkembang saat ini bukan berkaitan dengan pengelolaan yayasan maupun program MBG secara langsung.

“Tidak ada relevansi kepentingan untuk mengaudit yaysan terhadap sengketa ini, karena permasalahan adalah murni antara koperasi dengan supplier,” tulis Melva.

Disclaimer: Redaksi telah merevisi berita di atas untuk memenuhi cover both side. Terima kasih 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved