Kado HUT ke-499 Jakarta dan HUT RI, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta memberikan kado spesial bagi masyarakat dalam rangka menyambut HUT ke-499 Jakarta

Tayang:
ISTIMEWA
Suasana antrean di Samsat Jakarta Timur, Senin (14/12/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pemprov DKI Jakarta memberikan kado spesial bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan penuh. 

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur sebagai bentuk apresiasi kepada warga ibu kota.

"Ya, jadi dalam rangka menyambut HUT Jakarta yang ke-499 bersamaan dengan HUT RI, kita akan melakukan istilahnya pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan," ujar Rano saat meninjau lokasi kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Rano menjelaskan, program ini dirancang untuk meringankan beban kewajiban perpajakan kendaraan masyarakat. 

Program pemutihan ini efektif berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak

Pembebasan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB yang selama ini dikenakan bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Masyarakat pun dipermudah karena tidak perlu mengajukan permohonan khusus. 

Penghapusan denda akan dilakukan secara otomatis oleh sistem pajak daerah saat wajib pajak melakukan pembayaran di periode tersebut.

"Wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan ataupun menjalani proses administrasi tambahan. 

Pembebasan sanksi diberikan secara otomatis oleh sistem ketika masyarakat melakukan pembayaran pajak pada periode program," jelas Lusiana.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved