Eggi Sudjana Sebut PK yang Diajukan Ahok Akal-akalan

"Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding karena ada bisikan untuk ajukan PK,” kata Eggi.

Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Ketua Panitia Penyambutan Imam Besar Habib Rizieq (PPIB 212), Eggi Sudjana menilai, adanya keganjilan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA).

Saat ditemui di kantornya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018) Eggi Sudjana mencurigai ada tangan-tangan kekuasaan yang turut campur dalam tindakan hukum yang diambil Ahok tersebut.

Kecurigaannya itu muncul lantara pascavonis bersalah pada Mei 2017 lalu Ahok sama sekali tidak melakukan upaya hukum mengajukan banding.

"Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding karena ada bisikan untuk ajukan PK, sehingga hukumannya tidak ditambah,” kata Eggi Sudjana kepada awak media.

Eggi bukan tanpa alasan menyatakan kecurigaannya itu.

Menurutnya, pihak MA juga secara cepat memproses pengajuan PK Ahok yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu.

Sementara pihak MA langsung mengadakan sidang perdana pada 26 Februari 2018 mendatang.

"Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia. Terdakwa yang mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi masa hukuman sebelumnya."

"Justru melalui PK itu terdakwa bisa langsung bebas dari segala hukuman yang menjeratnya," kata Eggi.

PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved