Masa Berlaku SIM Akan Habis? Datangi Lokasi SIM Keliling Ini
Perpanjang sim? Kamu Tak perlu datang Satpas SIM Daan Mogot, Kini kamu bisa perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda akan habis?
Tak perlu repot datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM Anda di pelayanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Syaratnya SIM Anda tidak boleh melebih masa berlaku.
Baca: Penuhi Panggilan JPU, Syahrini : Semoga Kehadiran Saya Bisa Menolong Semua Korban First Travel
Selain itu, pelayanan di SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Persyaratannya pun cukup mudah. Anda hanya perlu membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 08.00 sampai Pukul 14:00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya, ada enam lokasi layanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta untuk hari ini, Selasa (3/4/2018), yakni :
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca: Akui Dirinya Pernah Operasi, Lucinta Luna : Saya Menutupi Masa Lalu Saya
Jakarta Selatan : Depan Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Timur : Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sim_20180402_063910.jpg)