Antisipasi Virus Corona di DKI
4 Tempat Usaha di Kramat Jati Ditutup Sementara karena Melanggar Jam Operasional
Langgar jam operasional, empat tempat usaha di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur ditutup sementara.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Langgar jam operasional, empat tempat usaha di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur ditutup sementara.
Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020, yakni Instruksi Nomor 64 Tahun 2020.
Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB.
Hal ini terhitung mulai Kamis (31/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021).
Sayangnya, di hari terakhir pemberlakuan jam operasional, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) justru mendapati 4 tempat usaha yang terang-terangan melanggar aturan tersebut.
"Pihak Satpol PP Kramat Jati semalam melakukan penyisiran mulai pukul 19.00 WIB. Hasilnya 4 tempat usaha kedapatan melanggar, di mana 2 diantaranya merupakan tempat makan, 1 toko retail dan 1 toko aksesoris motor," jelas Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Keempat tempat usaha ini didapati petugas usai melakukan penyisiran di Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Condet, Jalan Raya Inpres dan Jalan Batu Ampar III, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: 20 Kuasa Hukum Hadiri Sidang Praperadilan, Rizieq Shihab Tak Bisa Datang ke PN Jakarta Selatan
Adapun sanksi yang diberikan yakni penutupan sementara 1x24 jam.
"Keempat tempat tersebut didapati tak mematuhi seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020. Keempatnya masih buka di atas pukul 19.00 WIB dan dilakukan penutupan 1x24 jam," jelasnya.
Budhy mengimbau agar tiap pelaku usaha tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Serial Animasi Nussa Pamit, Ustaz Felix Siauw: Hanya Allah yang Tahu Kapan Lanjut Lagi
Meski aturan jam operasional telah berakhir, Budhy tetap mengimbau tiap tempat usaha agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/petugas-gabungan-saat-memasang-stiker-penutupan-tempat-usaha-di-kramat-jati.jpg)