CPNS 2024

Jelang Pendaftaran CPNS 2024, Segini Nilai Ambang Batas yang Harus Diraih Peserta

Pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka, simak nilai ambang batas atau passing grade SKD yang perlu diraih peserta CPNS 2024.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com
Ilustrasi Tes CPNS dan PPPK. Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade yang harus diraih peserta SKD CPNS 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang pembukaan seleksi CPNS 2024, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta. Satu di antaranya nilai ambang batas atau passing grade.

Passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 telah dirilis secara resmi.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Untuk diketahui, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.

Adapun tes SKD CPNS dapat diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.

Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 ?

Rincian Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) CPNS.
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Dalam Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, dituliskan bahwa tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:

  • Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batasCPNS 2024, maka setiap peserta harus melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved