Ragam Profesi Tersangka Demo Anarkis Jakarta:Tiktoker, Aktivis, Karang Taruna Hingga 'Sang Profesor'

Di balik kericuhan aksi demo di Jakarta, terdapat sejumlah aktor penghasut dan pembuat onar ditangkap, kini sosok pengendali diburu polisi.

Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com/Alfarizy AF
DEMO DI JAKARTA - Polda Metro Jaya mengalihkan arus lalu lintas di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Di balik kericuhan aksi demo di Jakarta, terdapat sejumlah aktor penghasut dan pembuat onar ditangkap, kini sosok pengendali diburu polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Di balik kericuhan aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta, terdapat sejumlah aktor penghasut dan pembuat onar ditangkap, kini sosok pengendali tengah diburu pihak kepolisian.

Polisi berhasil mengamankan puluhan tersangka dengan latar belakang profesi yang beragam dan tak terduga. 

Ada yang masih di bawah umur, ada juga dengan status Tiktoker, sebagian aktif di organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna, ada juga yang dikenal sebagai aktivis, hingga sang pengendali yang dijuluki "sang profesor".

Ragam profesi ini membuka potret baru bahwa aksi unjuk rasa tidak hanya melibatkan massa bayaran atau kelompok tertentu, melainkan juga individu-individu dengan identitas sosial yang beragam.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menginformasikan sedang memburu aktor utama yang diduga menjadi penggerak kerusuhan dalam rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. 

Gelombang demonstrasi yang semula berlangsung damai berubah menjadi kerusuhan di berbagai titik, memicu perhatian publik nasional dan internasional.

Kepolisian menilai kericuhan bukan berasal dari massa aksi secara umum, melainkan dari kelompok perusuh yang diduga terorganisir dan memiliki dalang di baliknya. 

Fokus penyelidikan berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, mencakup titik-titik aksi di ibu kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim.)

Hingga saat ini, sebanyak 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu, 42 orang berstatus dewasa, sementara satu tersangka masih di bawah umur.

“Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis. 42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Polda Metro Jaya juga merinci status hukum masing-masing tersangka. Dari 43 tersangka, 38 orang ditahan, 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO), 1 ditahan oleh Direktorat Siber, 2 dikenakan wajib lapor, dan 1 anak tidak dilakukan penahanan.

“38 ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian dua tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian satu anak tidak dilakukan penahanan,” papar Ade.

Aktivis Ditahan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan aktivis HAM sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka, Selasa (2/09). 

Delpedro disebutkan menyebar hasutan yang menimbulkan kerusuhan dengan melibatkan anak dalam gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang staf Lokataru lain, Mujaffar Salim. Lokataru adalah organisasi nirlaba di Jakarta yang berfokus pada isu hak asasi manusia (HAM).

JADI TERSANGKA - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.(Instagram @lokataru_foundation)
JADI TERSANGKA - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.(Instagram @lokataru_foundation) (Instagram @lokataru_foundation)

Polisi belum memerinci dugaan hasutan yang dilakukan Delpedro, tapi menyatakan penyelidikan terhadap gerak-gerik aktivis Lokataru itu sudah dilakukan sejak unjuk rasa pertama digelar pada 25 Agustus.

Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dengan pasal berlapis, mulai dari penghasutan untuk melakukan kekerasan, menyebarluaskan informasi elektronik yang menyebabkan kerusuhan, dan sejumlah pasal tentang perlindungan anak.

Tiktoker Diciduk

Selain Delpedro, polisi juga menangkap TikToker Figha Lesmana buntut konten ajakan untuk para pelajar melakukan aksi unjuk rasa.

"FL (admin akun T @FG), peran dengan live medsos mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Ade Ary menyebut, unggahan Figha tampak mengajak mahasiswa hingga pelajar SMK untuk turun aksi. 

Dia juga mengajak influencer untuk menyuarakan pembubaran DPR dan menurunkan Menkeu Sri Mulyani.

"Di mana yang melihat penonton atau viewers-nya ada sekitar 10 juta yang mempromosikan ajakan kepada anak-anak sekolah untuk turun melaksanakan aksi," ujarnya.

Anggota Karang Taruna Ditangkap 

Selain dua nama itu, polisi juga menangkap anggota Karang Tarian yang saat ini berstatus mahasiswa semester 6 di salah satu universitas swasta di Jakarta.

Sosok pria bersama Surya ditangkap polisi karena diduga membakar halte Transjakarta saat demo yang berakhir rusuh.

Surya ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yaitu Haris, Irsyad, dan anak di bawah umur berinisial A. Mereka diciduk polisi di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Surya juga aktif sebagai anggota karang taruna dan sering mengikuti acara pengajian di lingkungan tempat tinggalnya.

EMPAT PEMBAKAR HALTE TRANSJAKARTA - Polda Metro Jaya sudah mengamankan empat pemuda di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Mereka ditangkap polisi setelah diduga membakar halte Transjakarta saat aksi demo yang berujung anarkis.
EMPAT PEMBAKAR HALTE TRANSJAKARTA - Polda Metro Jaya sudah mengamankan empat pemuda di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Mereka ditangkap polisi setelah diduga membakar halte Transjakarta saat aksi demo yang berujung anarkis. (Kolase TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Adik saya pokoknya kalau ada (kegiatan) di kelurahan tuh selalu ikut serta, apapun kegiatannya. Kebetulan kuliahnya juga lagi libur kan, jadi aktif lah untuk kegiatannya. Kadang suka bagi-bagi makanan tuh, pengajiannya, Jumat berkah," kata Kakak Surya, Putri Anggraini, Kamis (4/9/2025).

Surya sempat bekerja sebagai driver ojek online (ojol). Ia lalu memutuskan berhenti setelah ponselnya hilang dan fokus menyelesaikan kuliahnya.

"Dulu sempat ngojek, jadi ojol, cuma kebetulan HP-nya hilang. Jadi dia sudah nggak aktif lagi, sekarang hanya jadi mahasiswa gitu," ujar Putri.

Putri menuturkan, Surya, Irsyad, dan A mulanya tak pernah berniat untuk ikut dalam barisan pendemo. Ketiganya lebih memilih untuk nongkrong bareng di depan rumah Surya.

Tak lama kemudian, Haris datang dan mengajak mereka pergi dengan dalih jalan-jalan.

"Si Haris, karena kebetulan mohon maaf si haris itu juga bukan anak sini ya, beda gitu. Cuma berteman sama adik saya karena satu karang taruna. Dia yang nyamper ke sini gitu," tutur Putri.

"Awalnya dia jalan-jalan, niatnya cuma jalan jalan, karena katanya habis ngerayain 17 Agustus tuh, jalan-jalan biasa sama teman-temannya," imbuhnya.

Namun, Putri menyebut saat itu Haris sudah membawa bom molotov di dalam tasnya tanpa diketahui oleh Surya, Irsyad, dan A. 

"Salah satu temannya itu ada yang bawa (bom molotov). Jadi yang bawa itu diam-diam, adik saya tuh enggak tahu-menahu, enggak ngerti, tahu-tahu pas itu dia bawa," ungkap Putri.

Ia menduga Surya, Irsyad, dan A hanya termakan hasutan Haris. Terlebih, Surya disebut sosok yang mudah terpengaruh.

"Adik saya kan gampang terpengaruh banget gitu ya. Sudah gitu termasuk anak yang membela temennya, lebih solidaritas sama temennya gitu," ujar dia.

Karyawan Swasta Ditangkap

Profesi lain dari tersangka yang ditangkap polisi adalah IS.

Tersangka IS selaku pemilik pengguna atau penguasa akun media sosial TikTok @hs02775.

Ia diduga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR Puan Maharani, Anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio , hingga Uya Kuya. 

"Modus operandi perbuatan tersangka menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio saudara Uya Kuya dan Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

IS merupakan karyawan swasta berumur 39 tahun. Ia ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. 

"Akunnya juga akun anonimus, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sejumlah 2.281 akun," ujar Himawan.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman penjara paling lama 6 tahun. 

"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Aktor Utama Diburu

Kini, polisi sedang memburu aktor utama pelaku yang menggerakkan massa hingga yang menjadi dalang di balik onar tersebut.

“Bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ade Ary menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga stabilitas keamanan di Jakarta. Ia menambahkan bahwa proses pendalaman terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih terus berlangsung.

“Saat ini Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan, melakukan pendalaman untuk mengungkap tuntas peristiwa kerusuhan agar nanti terungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan ini,” jelasnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved