Cerita Kriminal

Tipu di Jaksel Heboh Dukun Uang, Kasus Sama Pernah Ramai Dukun Gandakan Rp40 Juta Jadi Rp9 Miliar

Kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang kembali menghebohkan masyarakat, kini terjadi di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta/Istimewa/Kompas.com
DUKUN PENGGANDA UANG - Ilustrasi kasus penipuan gandakan uang. Kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang kembali menghebohkan masyarakat, kini terjadi di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Ringkasan Berita

  • Dukun Pengganda di Jakarta Selatan: Seorang tukang pijat bernama H alias Romo (40) bersama rekannya WH menipu korban dengan modus menggandakan uang melalui ritual.
  • Uang Dimasukkan ke Koper: Korban diminta menyerahkan uang Rp3–20 juta beserta koper. Saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan bed cover. Polisi mengamankan pelaku dan menemukan uang palsu yang dipasok dari Karawang.
  • Kasus Serupa di Kaltim: Sebelumnya, seorang perempuan berinisial M di Kutai Kartanegara menipu warga dengan modus serupa, mengklaim mampu menggandakan Rp40 juta menjadi Rp9 miliar. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang kembali menghebohkan masyarakat, kini terjadi di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Seorang tukang pijat bernama H alias Romo (40) mengaku mampu melipatgandakan uang hanya dengan ritual khusus.

Fenomena dukun uang ini terus berulang dan kerap menjerat korban yang tergiur iming-iming kekayaan instan.

H berhasil diringkus polisi usai aksinya membuat geger warga sekitar.

"Pada saat kami amankan, dia mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang,” ungkap Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Senin (15/9/2025).

Dalam menjalankan kasinya, H meminta korban menyerahkan uang tunai Rp 3 juta hingga Rp 20 juta untuk digandakan melalui ritual.

Ia juga meminta korban menyiapkan koper besar.

Kepada korban, Romo berjanji uang di dalam koper akan berlipat ganda dalam dua hingga tiga hari.

Namun, ketika koper dibuka, isinya ternyata hanya bantal dan bed cover.

Hingga saat ini, sudah enam orang menjadi korban aksi tipu-tpu yang dilakukan H bersama rekannya WH.

Untuk meyakinkan korban, H dan WH sempat menunjukkan tumpukan uang.

Namun setelah ditelusuri, uang tersebut diduga palsu.

“Uang ditunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa tersangka ini memiliki uang yang banyak. Tapi setelah kita dalami, ternyata uang tersebut terindikasi palsu,” jelas Bima.

Dari keterangan WH, uang palsu itu dipasok dari Karawang.

“Untuk saat ini kasus ini masih kami dalami. Kita lakukan pengembangan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat,” ujar Bima.

Atas perbuatannya, Romo dan WH dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Sementara itu, kasus dukun yang mengaku bisa menggandakan uang pernah terjadi di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Saat itu, seorang perempuan berinisial M, berusia 35 tahun, berhasil menipu warga lanjut usia.

M mengelabui para korban dan menyebabkan total kerugian mencapai Rp67 juta.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan ritual mistis.

Modus operandi pelaku cukup mengejutkan. Ia melakukan ritual yang diklaim dapat menggandakan uang di dalam kamar korban.

Dalam ritual tersebut, uang yang dibungkus kain diletakkan dalam baskom plastik merah muda, kemudian ditutup dengan mukena dan kain batik.

Suasana di sekitar ritual dibuat seolah-olah sakral, sehingga para korban merasa terhipnotis dan percaya pada janji-janji pelaku.

Meskipun pelaku mengeklaim telah berhasil menggandakan Rp 40 juta menjadi Rp 9 miliar, korban yang awalnya ragu akhirnya terpengaruh oleh narasi mistik yang disampaikan.

"Korban yang semula ragu akhirnya luluh setelah dirayu dengan narasi mistik," ungkap Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Setelah meyakinkan korban, pelaku meminta tambahan uang dengan alasan proses ritual belum sempurna.

Korban yang merasa cemas dan ingin memperbaiki kondisi ekonomi mereka, akhirnya meminjam uang dari berbagai pihak dan menyerahkannya kepada pelaku.

"Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa uang Rp 40 juta yang diberikan ke seseorang bisa berubah menjadi Rp 9 miliar," jelas Sarlendra.

Ritual dilakukan berulang kali selama beberapa hari.

Namun, saat korban mulai gelisah, pelaku justru meminta uang tambahan sebesar Rp 25 juta.

Setelah menerima uang tersebut, pelaku menghilang tanpa jejak, meninggalkan korban dalam keadaan bingung dan menyesal.

Setelah merasakan penipuan yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Samboja.

Berkat laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada 20 Mei 2025.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian termasuk baskom plastik, kain ritual, mukena, jilbab, kerudung, dan daster.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun.

AKP Sarlendra mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik-praktik okultisme atau janji-janji untuk menggandakan uang.

"Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.

(TribunJakarta/Kompas.com/TribunKaltim)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved