Kepala Cabang Bank BUMN Dibunuh
Kasus Bobol Rekening Dormant Rp204 M dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Terkuak Target Dwi Hartono-Ken
Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 Miliar dan pembunuhan Kacab Bank BUMN mirip. Terkuak target Dwi Hartono dan Ken.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 Miliar dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) memiliki kemiripan.
Kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang Bank BUMN ditangani Polda Metro Jaya.
Sedangkan, kasus pembobolan rekening dormant bank plat merah senilai Rp 204 miliar ditangani Bareskrim Polri.
Kemiripan dua kasus ini yakni melibatkan dua pelaku yang sama yakni Dwi Hartono (40) dan Candy alias Ken (41).
Dwi Hartono dikenal sebagai pemilik bimbel. Sedangkan, C alias Ken ditangkap di perumahan elite kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Sindikat mereka sama-sama mengincar rekening dormant di bank.
Dilansir dari situs resmi PPATK, dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. Dengan kata lain, rekening dormant bisa dibilang sebagai rekening pasif.
Adapun masa pemberian status "dormant" pada suatu rekening bisa berbeda-beda bergantung pada kebijakan bank. Sebagai contoh, ada bak yang akan memberikan status "dormant" pada rekening yang tidak ada transaksi selama 180 hari.
Sementara itu, saat seorang nasabah mengalami rekening dormant, ia tidak dapat melakukan transaksi dengan rekeing tersebut. Itu termasuk, menarik atau transfer uang, belanja online, maupun mengaktivasi e-channel rekening sampai akunnya menjadi aktif kembali.
Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan oleh jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman.
Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, sindikat ini mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset" ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank plat merah di Jawa Barat pada awal Juni 2025.
Rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang dibobol sindikat merupakan milik seorang pengusaha tanah berinisial S.
“Pemilik rekening tersebut inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
Helfi menjelaskan modus pembobolan rekening dormant itu terjadi di salah satu kantor cabang bank plat merah di Jawa Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.