Kepala Cabang Bank BUMN Dibunuh

Kasus Bobol Rekening Dormant Rp204 M dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Terkuak Target Dwi Hartono-Ken

Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 Miliar dan pembunuhan Kacab Bank BUMN mirip. Terkuak target Dwi Hartono dan Ken.

|
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL/kolase Youtube Kompas TV
REKENING DORMANT -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025). Dwi Hartono (kanan) dan C alias Ken (kiri) incar rekening dormant. 

Salah satu tersangka klaster dalang penculikan Ilham, Candy alias Ken mendapatkan data rekening dormant dari sosok S yang kini masih ditelusuri oleh kepolisian. 

Wira mengungkapkan bahwa data rekening dormant yang diberikan S kepada Candy meliputi beberapa bank. 

“Ada beberapa rekening (dari beberapa bank). Enggak sampai puluhan (jumlah rekening). Kalau yang di bank lain ada lain lagi. Ada beberapa bank lain,” tutur dia. 

Dalam kasus ini, motif penculikan terhadap Ilham adalah upaya memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh Candy alias Ken.

 Data ini pelaku dapatkan dari S. Sebanyak 18 orang terlibat dalam kasus ini, terdiri atas 15 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus. Dari jumlah tersebut, 1 orang sipil masih buron. 

Dari 15 tersangka, polisi membaginya ke dalam empat klaster: dalang atau mastermind, eksekutor penculikan, eksekutor penganiayaan, dan tim pembuntut atau surveillance. 

Klaster dalang atau mastermind meliputi Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), dan JP (40). 

Klaster eksekutor penculikan meliputi Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), dan EWB (43). 

Dalam klaster ini, Kopda FH (32) terlibat karena menyediakan tim penculik usai menyanggupi tawaran pekerjaan Serka N (48).

Klaster eksekutor penganiayaan terdiri dari tiga orang, yaitu JP, yang sebelumnya tergabung dalam klaster mastermind, serta MU (44) dan DSD (44).

Dalam klaster ini, Serka N juga terlibat setelah menerima tugas dari JP atas perintah Dwi Hartono

Klaster surveillance atau pembuntutan korban sebanyak empat orang. 

Mereka adalah Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25). Peran mereka adalah membuntuti korban. 

Dalam kasus ini, pemindahan rekening dormant ke rekening penampungan belum terjadi karena korban meninggal dunia. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana atau penganiayaan dalam kasus kematian Ilham. 

Penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved