Kepala Cabang Bank BUMN Dibunuh

Kasus Bobol Rekening Dormant Rp204 M dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Terkuak Target Dwi Hartono-Ken

Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 Miliar dan pembunuhan Kacab Bank BUMN mirip. Terkuak target Dwi Hartono dan Ken.

|
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL/kolase Youtube Kompas TV
REKENING DORMANT -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025). Dwi Hartono (kanan) dan C alias Ken (kiri) incar rekening dormant. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 Miliar dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) memiliki kemiripan.

Kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang Bank BUMN ditangani Polda Metro Jaya.

Sedangkan, kasus pembobolan rekening dormant bank plat merah senilai Rp 204 miliar ditangani Bareskrim Polri.

Kemiripan dua kasus ini yakni melibatkan dua pelaku yang sama yakni Dwi Hartono (40) dan Candy alias Ken (41).

Dwi Hartono dikenal sebagai pemilik bimbel.  Sedangkan, C alias Ken ditangkap di perumahan elite kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Sindikat mereka sama-sama mengincar rekening dormant di bank.

Dilansir dari situs resmi PPATK, dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. Dengan kata lain, rekening dormant bisa dibilang sebagai rekening pasif.

Adapun masa pemberian status "dormant" pada suatu rekening bisa berbeda-beda bergantung pada kebijakan bank. Sebagai contoh, ada bak yang akan memberikan status "dormant" pada rekening yang tidak ada transaksi selama 180 hari. 

Sementara itu, saat seorang nasabah mengalami rekening dormant, ia tidak dapat melakukan transaksi dengan rekeing tersebut. Itu termasuk, menarik atau transfer uang, belanja online, maupun mengaktivasi e-channel rekening sampai akunnya menjadi aktif kembali.

Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan oleh jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman. 

Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, sindikat ini mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset" ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank plat merah di Jawa Barat pada awal Juni 2025.

Rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang dibobol sindikat merupakan milik seorang pengusaha tanah berinisial S.

“Pemilik rekening tersebut inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025). 

Helfi menjelaskan modus pembobolan rekening dormant itu terjadi di salah satu kantor cabang bank plat merah di Jawa Barat. 

Uang senilai Rp 204 miliar disebut dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.

“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” katanya.

Helfi menuturkan, sejak awal Juni 2025 sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” sempat bertemu dengan kepala cabang pembantu bank plat merah di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant

Dari pertemuan tersebut, sindikat memaparkan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil. Polisi menduga ada unsur pemaksaan dalam aksi ini. 

“Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ucap Helfi.

Menurut Helfi, sekitar akhir Juni 2025 jaringan sindikat bersama kepala cabang bersepakat melaksanakan eksekusi pada Jumat pukul 18.00 WIB, atau setelah jam operasional bank. 

Waktu tersebut dipilih lantaran dinilai sebagai celah untuk menghindari sistem deteksi bank. 

Eksekusi kemudian dilakukan oleh seorang mantan teller yang berperan sebagai eksekutor. 

Ia melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system untuk memindahkan dana senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung. 

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari karyawan bank, eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu unit mini PC, dan satu notebook.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Peran Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf  menjelaskan  kelompok tersebut terdiri dari tersangka berinisial AP (50) selaku kepala cabang (kacab) pembantu bank BUMN di Jawa Barat tersebut. 

Ia berperan memberikan akses ke aplikasi core banking sistem ke pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.

Kemudian tersangka berinisial GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM), yang berperan sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kacab tersebut.

"(Kelompok kedua) Pelaku pembobol atau eksekutor, yakni tersangka C (41) selaku mastermaind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut, yang mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui Kepala Cabang Pembantu," ujarnya.

"Tersangka DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia," kata dia.

Dalam klaster tersebut juga terdapat tersangka NAT (36) yang merupakan eks pegawai bank, dan berperan melakukan akses ilegal aplikasi Core Banking Sistem, dan melakukan pemindah bukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.

Berikutnya tersangka R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kacab bank kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan. 

Serta tersangka TT (38) yang merupakan fasilitator keuangan ilegal, bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan

Helfi menuturkan untuk klaster terakhir yakni kelompok pencucian uang, yang terdiri dari tersangka DH (39) dan ES (60).

"DH pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekekening dan memindahkan dana yang terblokir," tuturnya.

Sementara ES, ucap ia, merupakan pihak yang bekerja sama dengan pelaku, dan berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

"Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab berinisial MIP," ucapnya.

Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Rekening dormant juga menjadi incaran Dwi Hartono dan Ken dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). 

Dwi Hartono dan Ken merupakan dalang penculikan Ilham Pradipta.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut jumlah uang dalam beberapa rekening dormant yang hendak dipindahkan oleh otak pembunuhan Ilham mencapai Rp 70 Miliar.

“Ada Rp 60 miliar apa Rp 70 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025). 

Salah satu tersangka klaster dalang penculikan Ilham, Candy alias Ken mendapatkan data rekening dormant dari sosok S yang kini masih ditelusuri oleh kepolisian. 

Wira mengungkapkan bahwa data rekening dormant yang diberikan S kepada Candy meliputi beberapa bank. 

“Ada beberapa rekening (dari beberapa bank). Enggak sampai puluhan (jumlah rekening). Kalau yang di bank lain ada lain lagi. Ada beberapa bank lain,” tutur dia. 

Dalam kasus ini, motif penculikan terhadap Ilham adalah upaya memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh Candy alias Ken.

 Data ini pelaku dapatkan dari S. Sebanyak 18 orang terlibat dalam kasus ini, terdiri atas 15 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus. Dari jumlah tersebut, 1 orang sipil masih buron. 

Dari 15 tersangka, polisi membaginya ke dalam empat klaster: dalang atau mastermind, eksekutor penculikan, eksekutor penganiayaan, dan tim pembuntut atau surveillance. 

Klaster dalang atau mastermind meliputi Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), dan JP (40). 

Klaster eksekutor penculikan meliputi Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), dan EWB (43). 

Dalam klaster ini, Kopda FH (32) terlibat karena menyediakan tim penculik usai menyanggupi tawaran pekerjaan Serka N (48).

Klaster eksekutor penganiayaan terdiri dari tiga orang, yaitu JP, yang sebelumnya tergabung dalam klaster mastermind, serta MU (44) dan DSD (44).

Dalam klaster ini, Serka N juga terlibat setelah menerima tugas dari JP atas perintah Dwi Hartono

Klaster surveillance atau pembuntutan korban sebanyak empat orang. 

Mereka adalah Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25). Peran mereka adalah membuntuti korban. 

Dalam kasus ini, pemindahan rekening dormant ke rekening penampungan belum terjadi karena korban meninggal dunia. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana atau penganiayaan dalam kasus kematian Ilham. 

Penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved