Viral di Media Sosial

Lurah Bongkar Konflik Yai Mim Vs Sahara, Berujung Saling Lapor, Polisi Bereaksi

Salah satu pemicu konflik antara Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara terbongkar. Keduanya saling lapor. Polisi bereaksi.

|
KOMPAS.com/Nugraha Perdana/Kompas TV
PEMICU KONFLIK - Pemicu konflik antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Kiai Imim (Yai Mim), dengan tetangganya, Nurul Sahara terbongkar. Keduanya saling lapor polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Salah satu pemicu konflik antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Kiai Imim (Yai Mim), dengan tetangganya, Nurul Sahara terbongkar.

Kini keduanya saling melapor ke polisi. Pihak berwajib pun merespon laporan Yai Mim dengan Nurul Sahara.

Lurah Merjosari, Moh Saiful Arif membongkar satu diantara konflik antara Yai Mim dengan Nurul Sahara di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, Jawa Timur.

Satu diantara konflik tersebut yakni masalah tanah sehingga meluas di media sosial.

Lahan tanah yang dipemasalahkan itu kini telah berfungsi sebagai jalan umum di depan kediaman mereka. 

"Seperti yang ada di media sosial itu, mas, terkait persoalan tanah juga," kata Arif pada Rabu (1/10/2025). 

Kiai Imim atau yang dikenal dengan nama Yai Mim tinggal bersebelahan dengan pasangan suami istri Nurul Sahara-Sofwan di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.

Keduanya menyampaikan klaim yang saling berlawanan. Pihak Yai Mim mengeklaim bahwa jalan di depan rumahnya adalah bagian dari tanah miliknya yang telah diwakafkan pada tahun 2007. 

Saat itu, pihak pengembang perumahan meminta sebagian lahan untuk dijadikan fasilitas umum (fasum) berupa jalan. 

Karena statusnya sebagai tanah wakaf untuk kepentingan umum, Yai Mim merasa keberatan jika tetangganya secara rutin menggunakan akses tersebut untuk memarkir kendaraan. 

Adapun pihak Sahara membantah klaim tersebut. 

Menurut dia, jalan itu bukanlah milik pribadi Yai Mim yang diwakafkan, sehingga statusnya sebagai jalan umum murni dan dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar. 

Menyikapi kebuntuan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Kelurahan Merjosari mengambil langkah tegas untuk mencari titik terang. 

Lurah Merjosari, Moh Saiful Arif menyatakan, pihaknya akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan verifikasi legalitas tanah

"Untuk masalah tanah ini, kami tidak bisa memutuskan sepihak. Kami akan mendatangkan BPN untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran ulang. Kami sudah berkoordinasi dengan mereka," kata Arif. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan dan fungsi lahan yang menjadi obyek sengketa.

Sebelumnya, upaya mediasi formal telah dijadwalkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan pada Senin (29/9/2025) lalu. 

Namun, mediasi tersebut terpaksa ditunda karena Yai Mim berhalangan hadir. 

"Awalnya kami berharap kedua belah pihak bisa hadir untuk mencari solusi. Namun, Pak Imam Muslimin sedang berada di Jakarta untuk acara podcast, sehingga tidak bisa hadir," ujar Arif. 

Pihak kelurahan menegaskan akan segera menjadwalkan ulang pertemuan mediasi tersebut. 

Tujuannya, meredam konflik dan mengembalikan kerukunan di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan RT 09 RW 09, Kelurahan Merjosari. 

"Kami akan cari waktu lagi yang paling pas, agar kedua pihak bisa duduk bersama. Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan tidak berlarut-larut," kata dia. 

Saling Lapor

KLARIFIKASI YAI MIM - Eks Dosen UIN Malang, Yai MIM memberikan klarifikasi soal dirinya yang sengaja terjatuh saat diintimidasi oleh warga sekitar. ( Instagram Yai Mim dan Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi).
KLARIFIKASI YAI MIM - Eks Dosen UIN Malang, Yai MIM memberikan klarifikasi soal dirinya yang sengaja terjatuh saat diintimidasi oleh warga sekitar. ( Instagram Yai Mim dan Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi). (Instagram Yai Mim dan Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi)

Ekskalasi konflik Yai Mim versus Nurul Sahara ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang secara saling melaporkan ke Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana. 

Konflik yang bermula dari unggahan video di akun TikTok @sahara_vibesssss tersebut kini telah beralih dari ranah media sosial ke proses hukum formal. 

Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025) lalu. 

Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, Imam juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan. 

"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025). 

Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lalu, giliran pihak Imam Muslimin yang mengambil langkah hukum. 

Didampingi kuasa hukumnya, Austian Siagian, Imam Muslimin melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis. Laporan tersebut mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP). 

"Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," kata Austian. 

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Khusnul, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedua laporan tersebut. 

Pihaknya menyatakan bahwa berkas laporan dari kedua belah pihak sedang dalam proses penanganan internal.

 "Benar, laporan dari kedua pihak telah kami terima. Saat ini sedang diproses untuk lebih lanjut," pungkas Khusnul.

Dipuji Gubernur Dedi Mulyadi 

Dalam sebuah pertemuan yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi mengaku kagum dengan cara berpikir Yai Mim, terutama tentang konsep tasawuf dan tafsir musyarokah. 

Tasawuf sendiri merupakan ajaran Islam yang menekankan pembersihan hati dan kedekatan spiritual dengan Allah SWT. 

Dalam percakapan tersebut, Yai Mim menjelaskan tafsir unik tentang musyarokah yang ia kaitkan dengan kebersamaan antara manusia dan alam.

Ia menilai, istilah musyrik yang sering dimaknai negatif justru memiliki makna mendalam jika dipahami secara filosofis. 

"Kang Dedi, itu ajarannya kan itu yang musyrik-musyrik lah. Saya justru kalau ada pohon besar, orang-orang tak ajak musyrik dulu untuk apa? Untuk musyarokah, itu artinya kerja sama," ujar Yai Mim dalam video yang diunggah pada Rabu (1/10/2025). 
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa konsep musyrik bisa dimaknai sebagai tindakan menjaga dan bekerja sama dengan ciptaan Allah, seperti pohon. 

"Jadi, musyrik itu apa? Memelihara kepada sesuatu, misalnya pohon itu besar, lalu kita pelihara, kita jaga, kita kasih supaya dia mengeluarkan oksigen. Kita memelihara pohon, dia memberikan perlindungan pada kita. Namanya musyarokah. Syirik, musyarokah menuju Allah," tambahnya. 

Dedi Mulyadi mengapresiasi penjelasan tersebut. Ia menyebut pandangan Yai Mim sebagai tafsir yang keren dan memperluas wawasan. 

"Waduh ini Pak Yai, malah nge-fans sama berandalan kayak saya. Tafsir musyarokah-nya keren banget dan semoga menambah wawasan netizen sekalian," tulis Dedi dalam unggahan tersebut. 

Dedi juga menambahkan bahwa istilah musyarokah seakar dengan kata 'masyarakat', yang bermakna kebersamaan dalam komunitas manusia dan alam. 

"Betapa kita hidup dalam komunitas manusia dan komunitas alam, baik yang kasat mata maupun tidak kasat mata. Duh pagi-pagi malah kuliah shorof dan ma'ani," pungkasnya.

Berita Update

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved