Viral di Media Sosial
Yai Mim Didukung Farhat Abbas, Kubu Sahara Bisa Disomasi: Ketemu Polisi Pasti Nangis
Farhat Abbas menjadi pendukung Yai Mim yang berkonflik dengan tetangganya, Nurul Sahara. Ia yakin Sahara nangis kalau bertemu polisi.
Pasalnya, lanjut Farhat, perkara fitnah termasuk dalam hukum pidana serta termasuk pencemaran nama baik.
"Saya rasa Pak Yai Mim orang yang jujur, semua orang baik ya kalau dilihat dari bahasanya, cuma memang mereka sudah kepalang tanggung awalnya mungkin gara-gara banyak dapat dukungan jadi RT/RW bahkan kampus pun memecat dia jadi dosen," kata Farhat.
Selain itu, Farhat mengingatkan bahwa persoalan ini harus diselesaikan. Bila tidak, Farhat khawatir akan mempengaruhi pariwisata di Malang.
"Masa Malang tidak bisa menyelesaikan persoalan antar tetangga. apa perlu Farhat Abbas turun ke Malang untuk mendamaikan mereka," katanya.
Lapor Polisi

Ekskalasi konflik Yai Mim versus Nurul Sahara ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang secara saling melaporkan ke Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana.
Konflik yang bermula dari unggahan video di akun TikTok @sahara_vibesssss tersebut kini telah beralih dari ranah media sosial ke proses hukum formal.
Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025) lalu.
Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Imam juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan.
"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025).
Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lalu, giliran pihak Imam Muslimin yang mengambil langkah hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Austian Siagian, Imam Muslimin melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis. Laporan tersebut mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).
"Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," kata Austian.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Khusnul, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedua laporan tersebut.
Pihaknya menyatakan bahwa berkas laporan dari kedua belah pihak sedang dalam proses penanganan internal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.