Aktor Mak Lampir Tewas Ditusuk

SOSOK Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Mak Lampir Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Bui, Apa Alasan Jaksa?

Sosok Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir', kini dituntut 15 tahun penjara. Apa alasan jaksa?

Kolase TribunJakarta/KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DITUNTUT 15 TAHUN PENJARA - Sosok Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir', kini dituntut 15 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan aktor sinetron Mak Lampir Sandy Lesmana, dituntut 15 tahun penjara.
  • Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (30/10/2025).
  • Jaksa mengabulkan permohonan restitusi Rp 396.421.000 untuk keluarga korban.

 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir', kini dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (30/10/2025).

Terkuak alasan jaksa menuntut Nanang Gimbal dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Sandy Permana.

Jaksa juga mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp 396.421.000 kepada pihak keluarga korban.

Permohonan restitusi itu diajukan oleh Ade Andriani mewakili almarhum Sandy Permana melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Surat Tuntutan

Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

“Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025). 

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut dikutip dari Kompas.com.

PEMBUNUH SANDY PERMANA - Nanang Irawan alias Nanang Gimbal pelaku pembunuhan aktor sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana.
PEMBUNUH SANDY PERMANA - Nanang Irawan alias Nanang Gimbal pelaku pembunuhan aktor sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana. (Kolase Foto TribunJakarta/TribunBekasi)

Alasan Jaksa

Jaksa menegaskan tuntutan 15 tahun penjara layak diberikan melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa. 

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (4/11/2025) dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa. 

Barang Bukti 

Dalam persidangan, jaksa juga mengumumkan daftar barang bukti yang disita dari tangan terdakwa. 

Barang bukti tersebut antara lain: 

  • 1 potong kaus warna biru
  • 1 potong celana panjang warna krem
  • 1 jaket warna hitam
  • 1 unit handphone merek Sony Xperia XZ3 warna ungu
  • 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor 

Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, kecuali motor yang diserahkan kepada negara.

Sosok Nanang Gimbal

Nanang Irawan alias Nanang Gimbal pernah menjadi kru film.

"Bahwa tersangka ini memang dulu kru film," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (17/1/2025).

Hanya saja, Wira menyebut Nanang Gimbal tidak berada dalam satu naungan rumah produksi dengan Sandy Permana.

"Tidak satu PH. Jadi merupakan kru film tapi tidak satu production house," ujar Dirreskrimum.

Sedangkan, istri Nanang Gimbal, Yulianti mengungkapkan suaminya tertutup dan pendiam dalam lingkungan rumah mereka.

Nanang sering bertegur sapa dengan warga setempat apabila diajak berkomunikasi.

Yulianti menuturkan Nanang Gimbal tidak pernah mencampuri urusan warga lain apabila ada masalah.

"Suamiku enggak pernah ada masalah sama siapa-siapa, dia orangnya diam, tertutup, enggak pernah interaksi sama orang, tapi kalau misalnya tegur dia tetap sapa, tapi dia enggak mau ikut campur urusan orang, sama aku saja di itu enggak banyak bicara apalagi sama orang," imbuh Yulianti pada Sabtu (26/1/2025). 

PEMBUNUH SANDY PERMANA- Pria bernama Nanang alias Gimbal, pelaku pembunuhan artis Sandy Permana, Rabu (15/1/2025).
PEMBUNUH SANDY PERMANA- Pria bernama Nanang alias Gimbal, pelaku pembunuhan artis Sandy Permana, Rabu (15/1/2025). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Yulianti juga membantah suaminya suka mengonsumsi minuman keras.

Kabar tersebut merujuk kepada penemuan banyaknya botol minuman keras (miras) yang berada di rumah Nanang 'Gimbal' usai menikam aktor Sandy Permana

Yulianti menegaskan Nanang Gimbal kerap mengambil bekas botol miras untuk dipajang di rumah sebagai koleksi.

"Itu botol minum suamiku kan orangnya seni ya, jadi dia selalu majang gitu, botol bekas, buat koleksi, enggak ada kegiatan (mabuk-mabukan) itu," kata Yulianti dalam jumpa persnya di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/1/2025).

Hal ini pun telah dibantah dalam hasil pemeriksaan narkoba dan alkohol ketika Nanang diamankan pihak berwajib usai menikam aktor Sandy Permana

"Suami aku emang penampilannya seperti itu, namanya orang film ya, tapi dia baik," katanya

Begitupun ditegaskan oleh kuasa hukum Nanang, Stifan Heriyanto.

Stifan membantah Nanang suka mengonsumsi minuman beralkohol.  Koleksi botol minuman keras tersebut dikumpulkan Nanang di latar belakang pekerjaan pelaku seorang seniman.

"Diperjelas ya kan di luaran di bilang dia peminum segala macam, dan memang iya banyak botol minuman tapi itu hanya dipajang sebatas untuk koleksi bukan peminum," ujar Stifan.  

Konflik Nanang Vs Sandy

Diketahui, Sandy Permana tewas di tangan Nanang Gimbal di Perumahan Umum Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025). 

Kasus ini berakar dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy sejak 2019. 

Berdasarkan keterangan polisi, perselisihan bermula ketika Sandy tanpa izin mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang untuk keperluan pesta. 

“Pada 2019, korban mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025). 

Peristiwa itu membuat hubungan keduanya tegang. Nanang memilih pindah rumah ke blok lain dalam perumahan yang sama di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, namun rasa kesal terhadap Sandy tidak hilang

Pada 2024, keduanya kembali bertemu dalam rapat RT yang membahas pergantian ketua RT.

Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT, sementara Nanang mencoba menenangkan situasi. 

“Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” kata Wira. 

Pertikaian kecil itu memperdalam dendam lama antara keduanya. 

Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, Nanang kehilangan kendali dan menusuk Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam di samping rumahnya. 

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi. 

Menurut polisi, sebelum penyerangan, Sandy sempat meludah ke arah Nanang dan menatap sinis. 

Tersulut emosi, Nanang langsung menikam Sandy saat korban masih di atas motor. Sandy mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang. 

“Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira. 

Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas. 

Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.

Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved