Daftar Fakta Polisi Aniaya Disabilitas hingga Tewas di NTT: Korban Dikenal Humoris dan Pekerja Keras

Paulus Pende alias Adi (38), seorang penyandang disabilitas akibat dianiaya oknum polisi di NTT. Bagaimana faktanya?

Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi - Paulus Pende alias Adi (38), seorang penyandang disabilitas dianiaya hingga tewas oleh oknum polisi, Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) di Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah fakta terungkap di balik kematian Paulus Pende alias Adi (38), seorang penyandang disabilitas akibat dianiaya oknum polisi, Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) di Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rangka mengetahui penyebab pasti kematian korban, polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 09.00 WIT.

Keluarga pun sudah menyetujui proses autopsi terhadap jenazah korban.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan autopsi akan dilaksanakan Tim Biddokkes Polda NTT.

"Karena ahli juga hanya ada di Biddokkes Polda NTT yang akan melakukan tindakan autopsi sehingga memperjelas apa saja yang menyebabkan kondisi korban sehingga menyebabkan kematian dari pihak korban itu sendiri," kata Kapolres AKBP Joni Mahardika, Jumat (31/10/2025) dikutip dari Tribunflores.com.

Keluarga pun membenarkan soal rencana proses autopsi terhadap jenazah korban.

Sementara itu, Bripda Oschar saat ini sudah ditahan pihak Polres Ende.

Atas perbuatannya ia terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Tak hanya itu, secara pidana, Bripda Oschar dijerat pasal 335 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara 

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com

1. Sosok Bripda Oschar

Bripda Oscar ternyata selama ini berteman dengan korban Paulus Pende alias Adi.

Sebelum peristiwa penganiayaan terhadap Adi, Bripda Oscar pernah melakukan pelanggaran etik dan profesi Polri dan telah dijatuhi sanksi.

Saat peristiwa penganiayaan terhadap Adi terjadi, Bripda Oscar masih dalam pengawasan dari institusinya.

"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," ucap Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Adi, Kapolres memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved