Roy Suryo Cs Tersangka
JADWAL Pemeriksaan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, 3 Nama Dijadwalkan Bareng
Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah jokowi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
Ketiganya akan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, sesuai surat panggilan yang telah dikirimkan penyidik.
Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan siap naik tahap lanjutan.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian luas karena melibatkan sejumlah tokoh publik dan memunculkan perdebatan sengit.
Banyak Dibaca:
- Dasco Mentahkan Analisis Pengamat Soal Wacana Budi Arie Masuk Gerindra Drama Settingan Jokowi
- Ibunda Sampai Datangi Paranormal: Bilqis Diculik di Makassar, Namanya Diubah Saat Dijual di Jambi
- Cerita Dokter Tifa Nikmati Rujak Cingur di Pasar Jatinegara Saat Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Pak RT Ungkap Perilaku Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Berubah, Reza Indragiri Ungkit Bullying
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengkonfirmasi pemeriksaan bakal dilakukan pada Kamis (13/11/2025) pekan depan.
"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews, Senin (10/11/2025).
Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.
Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.
8 Orang Tersangka
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Berita Terkait
- Baca juga: FORMATIK Tanggapi Langkah Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Baca juga: Roy Suryo Masih Terus Bersuara, Polisi Diminta Segera Tahan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Baca juga: Roy Suryo Bersyukur Tak Ditahan, Firdaus Oiwobo Prediksi Lama Hukuman RRT: Aduh Pusing!
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KompascomSinggih-Wiryono-dan-DokPuspen-Kemendagri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.