Sekjen Propindo Heikal Safar Ungkap Manfaat Pembentukan Pos Bantuan Hukum di 80 Ribu Desa
Sekjen Propindo, Heikal Safar SH mendukung pembentukan Posbankum di 80 ribu desa dan kelurahan di Indonesia, Selasa (11/11/2025).
TRIBUNJAKARTA.COM - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar SH mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80 ribu desa dan kelurahan di Indonesia.
Posbakum merupakan program pemerintah Presiden Prabowo melalui Kementerian Hukum.
"Program layanan Posbankum di 80 ribu desa dan kelurahan ini sangat bermanfaat, karena bertujuan demi membantu masyarakat siapa tidak mampu mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” kata Heikal dikutip Selasa (11/11/2025).
Diketahui, Propindo yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.
Mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat Kabupaten/ Kotamadya hingga di tingkat Provinsi mewajibkan agar seluruh Anggota Propindo berperan aktif bekerjasama menjalankan Program Pemerintah Presiden Prabowo melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80.0000 desa dan kelurahan se-Indonesia.
Posbankum bertujuan dalam rangka untuk membantu masyarakat di pelosok desa yang membutuhkan layanan hukum.
Menurut Heikal, program ini bertujuan memberikan akses layanan hukum langsung kepada masyarakat akar rumput, termasuk informasi, konsultasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum secara gratis.
Heikal menuturkan keadilan dan penegakan hukum sebagai edukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Heikan mengungkapkan bahwa masyarakat patuh dan taat akan hukum yang berlaku, maka stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara semakin baik dan membanggakan.
"Bahkan roda perekonomian masyarakat semakin solid dan menguntungkan, sehingga dengan begitu pengangguran akan berkurang secara masih dan terukur," imbuhnya.
Heikal pun mengutip pernyataan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya kolaborasi dengan organisasi advokat seperti Propindo untuk menyukseskan program ini.
Heikal Safar selaku Sekjen Propindo sekaligus Bakal Calon Gubernur Jakarta 2029, mengaku telah menggerakkan puluhan ribu anggota Propindo di 38 provinsi untuk aktif mendukung Posbankum.
Ia juga menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan keadilan sosial, penguatan ketahanan pangan, pendidikan rakyat, dan pengentasan kemiskinan.
“Kami wajib mendukung seluruh program strategis nasional demi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Target Pemerintah
Sementara itu, pemerintah menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum secara terjangkau.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini sudah terbentuk 70.000 Posbankum di desa/kelurahan se-Indonesia.
Jumlah tersebut ditargetkan bertambah menjadi lebih dari 83.900 sebelum pergantian tahun.
“Kami berharap akhir tahun ini 83.900 sekian itu bisa terbentuk, sehingga seluruh desa/kelurahan memiliki Posbankum yang bisa membantu penyelesaian masalah hukum bagi masyarakat,” ujar Supratman dikutip dari Kompas.com saat meresmikan Posbankum Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (5/11/2025).
Posbankum ditujukan membantu penyelesaian kasus hukum di masyarakat.
Ia menekankan penyelesaian perkara diupayakan lebih dulu melalui mekanisme restorative justice.
“Restorative justice itu bagaimana kita bisa menyelesaikan semua masalah, kadang kala ada sengketa-sengketa, yang diselesaikan lewat mekanisme damai, bisa secara adat, dan bentuk penyelesaian lain,” ujarnya.
Dalam Posbankum, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan hukum, seperti bantuan paralegal, juru damai desa/kelurahan, tokoh adat/masyarakat, hingga pendampingan dari babinsa dan bhabinkamtibmas.
Supratman mencontohkan beberapa warga mengadukan konflik agraria ke Posbankum.
Menurut dia, Posbankum dapat memfasilitasi penyelesaian secara damai melalui kesepakatan kedua belah pihak.
“Tetapi kalau nanti tidak bisa diselesaikan, dapat kami bantu dengan media (penyelesaian hukum) yang lain,” katanya.
Berita Terkait
- Baca juga: Kanwil Kemenkum Jakarta Bentuk Pos Bantuan Hukum Keliling di Kelurahan
- Baca juga: Kemenkumham Sumsel Pastikan Pemberian Bantuan Hukum Tepat Sasaran dan Tertib Administrasi
- Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumsel Terima Konsultasi dan Pendampingan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/DUKUNG-PEMBENTUKAN-POSBANKUM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.