Roy Suryo Cs Tersangka

Setelah Susno, Perang Pernyataan 2 Jenderal Soal Kasus Ijazah Jokowi: Soenarko vs Kapolda Metro Jaya

Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, tampak berseberangan pandangan soal langkah hukum terhadap Roy Suryo.

|
Dok. Polri dan Tangkapan layar Kompas TV
BEDA PANDANGAN - Mayjen TNI (Purn), Soenarko buka suara terkait penetapan tersangka Roy Suryo Cs yang diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. (Dok. Polri dan Tangkapan layar Kompas TV). 

“Kalau saya berpendapat, karena itu [ijazah] produk dari pejabat administrasi negara atau produk dari pejabat tata usaha negara, maka yang berwenang memutus adalah Peradilan TUN.”

“Jadi bawa ke Mahkamah Peradilan TUN, yang akan menentukan apakah produk dari pejabat TUN berupa ijazah yang dipegang Pak Jokowi itu asli atau tidak,” jelasnya.

Susno menilai, keputusan Mahkamah TUN akan menjadi titik krusial dalam perkara ini.

Jika TUN menyatakan ijazah Jokowi tidak asli, maka tuduhan para tersangka memiliki dasar hukum yang kuat dan mereka tak bisa dijadikan tersangka. 

Sebaliknya, jika ijazah tersebut dinyatakan sah dan asli, maka tudingan itu bisa dianggap pencemaran nama baik sekaligus pelanggaran UU ITE.

“Kalau itu tidak asli, maka Pak Roy Suryo cs tidak bisa dijadikan tersangka, yang dijadikan tersangka adalah orang yang memegang ijazah yang tidak asli itu.”

“Tapi kalau itu asli, kata pengadilan, maka benar mereka dijadikan tersangka. Karena ijazah asli dikatakan palsu, sehingga mencemarkan nama baik atau bisa juga dikategorikan melanggar UU ITE,” tutup Susno.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah menjadi perbincangan nasional yang sensitif. 

Kritik yang disampaikan bukan sekadar menggugat proses penyidikan, melainkan menyoroti prinsip dasar keadilan: bukti dan kewenangan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Eks Kabareskrim Sebut 2 Kejanggalan Penetapan Tersangka Roy Suryo Dkk di Kasus Ijazah Jokowi.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved