Roy Suryo Cs Tersangka

Setelah Susno, Perang Pernyataan 2 Jenderal Soal Kasus Ijazah Jokowi: Soenarko vs Kapolda Metro Jaya

Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, tampak berseberangan pandangan soal langkah hukum terhadap Roy Suryo.

|
Dok. Polri dan Tangkapan layar Kompas TV
BEDA PANDANGAN - Mayjen TNI (Purn), Soenarko buka suara terkait penetapan tersangka Roy Suryo Cs yang diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. (Dok. Polri dan Tangkapan layar Kompas TV). 
Fakta Singkat:
  • Kapolda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka
  • Soenarko Nilai Ada Kriminalisasi Aktivis
  • Setelah Susno, Kini Soenarko Ikut Kritik Aparat

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah Komjen Pol (Purn) Susno Duadji buka suara terkait penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka, kini muncul perang pernyataan antara jenderal polisi aktif dengan jenderal purnawirawan TNI. 

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, tampak berseberangan pandangan soal langkah hukum terhadap Roy Suryo Cs. 

Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo telah sesuai prosedur hukum. 

Edi mengatakan penetapan tersangka telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

Akan tetapi, pandangan yang bertolak belakang disampaikan oleh Soenarko

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar tim pembela Roy Suryo Cs, Soenarko menyebut langkah kepolisian sebagai bentuk penyalahgunaan hukum. 

"Memang pelakunya adalah polisi, karena dalam kesempatan ini bersama-sama menjaga, mengamankan 8 orang teman kita khususnya, yang telah ditetapkan oleh Polda Metro menjadi tersangka, kasus pencemaran nama baik Joko Widodo," katanya seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Selasa (11/11/2025). 

Banyak Dibaca:

Selain menyinggung kepolisian, Soenarko juga menyebut nama Prabowo. 

Ia berharap Prabowo dapat mendengar suaranya. 

"Kalau saya protes pagi ini, saya protes terhadap pemerintah Presiden Prabowo. Polisi ini kan cuman pelaksana saja, mudah-mudahan yang saya omongi didengar oleh Prabowo. Saya Soenarko sudah menyindir adanya penyalahgunaan hukum untuk menindas rakyat bersuara," jelasnya. 

Soenarko juga menilai delapan aktivis yang kini ditetapkan sebagai tersangka tidak melakukan tindak kriminal. 

Mereka pun menjadi korban kriminalisasi pihak tertentu. 

"Mari kita bersuara, mari kita bersatu untuk menjaga, melindungi teman kita yang hari ini kita yakini delapan orang teman kita itu dikriminalisasi. Saya yakin dikriminalisasi, yang bersangkutan tidak melakukan tindak kriminal, tapi dituduh melakukan tindak kriminal," jelasnya. 

Respons Susno Duadji

Sementara itu, Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berpendapat bahwa perkara ini sebaiknya dibawa ke ranah Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Alasannya, ijazah merupakan produk dari pejabat administrasi negara sehingga keabsahannya harus diuji di pengadilan yang berwenang menangani produk hukum administrasi.

“Kalau saya berpendapat, karena itu [ijazah] produk dari pejabat administrasi negara atau produk dari pejabat tata usaha negara, maka yang berwenang memutus adalah Peradilan TUN.”

“Jadi bawa ke Mahkamah Peradilan TUN, yang akan menentukan apakah produk dari pejabat TUN berupa ijazah yang dipegang Pak Jokowi itu asli atau tidak,” jelasnya.

Susno menilai, keputusan Mahkamah TUN akan menjadi titik krusial dalam perkara ini.

Jika TUN menyatakan ijazah Jokowi tidak asli, maka tuduhan para tersangka memiliki dasar hukum yang kuat dan mereka tak bisa dijadikan tersangka. 

Sebaliknya, jika ijazah tersebut dinyatakan sah dan asli, maka tudingan itu bisa dianggap pencemaran nama baik sekaligus pelanggaran UU ITE.

“Kalau itu tidak asli, maka Pak Roy Suryo cs tidak bisa dijadikan tersangka, yang dijadikan tersangka adalah orang yang memegang ijazah yang tidak asli itu.”

“Tapi kalau itu asli, kata pengadilan, maka benar mereka dijadikan tersangka. Karena ijazah asli dikatakan palsu, sehingga mencemarkan nama baik atau bisa juga dikategorikan melanggar UU ITE,” tutup Susno.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah menjadi perbincangan nasional yang sensitif. 

Kritik yang disampaikan bukan sekadar menggugat proses penyidikan, melainkan menyoroti prinsip dasar keadilan: bukti dan kewenangan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Eks Kabareskrim Sebut 2 Kejanggalan Penetapan Tersangka Roy Suryo Dkk di Kasus Ijazah Jokowi.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved