'Lebih Agresif' Perilaku Bilqis Berubah Usai Diculik, Pelaku Sudah Jual 2 Anak Kandungnya

Perilaku Bilqis Ramadhany (4) berubah setelah menjadi korban penculikan. Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) berikan pengakuan pada Selasa (11//11/2025).

|
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PERUBAHAN PERILAKU BILQIS - Perilaku Bilqis Ramadhany (4) berubah setelah menjadi korban penculikan. Bilqis ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada Sabtu (8/11/2025). 

Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F

  • Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
  • Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang.

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Pelaku Jual Anak Kandung

Sementara itu  Sri Yuliana, pelaku penculikan anak di Kota Makassar ternyata sudah melakukan perdagangan anak sebelum Bilqis menjadi korban. 

Sri Yuliana sudah menyerahkan dua anaknya kepada jaringan perdagangan anak yang diklaim dikenal lewat Facebook. 

Fakta ini diungkap oleh anak pelaku berinisial F (9) yang kini berada di rumah perlindungan atau rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

F bersama adiknya berusia 5 tahun diserahkan oleh Polrestabes Makassar ke UPTD PPA pasca penangkapan ibunya pada (5/11/2025) lalu. 

Kepada petugas UPTD PPA, F (anak pelaku) menyampaikan, bahwa ia memiliki empat saudara kandung. 

Satu saudara kandungnya ikut dengan ayahnya di Papua, sementara ia bersama tiga adiknya yang lain ikut dengan ibu 

Hanya saja, dua adiknya diakui telah dijual kepada orang yang tak dikenal. 

"Anak perempuan ini yang cerita Kalau dia masih punya tiga saudara. Katanya yang satu itu ikut bapaknya di Papua, tapi dua adeknya ini dijual sama mamanya," ungkap Kepala Dinas DPPPA Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, Rabu (12/11/2025). 

"Cuma kan kami gak bisa judge bahwa memang dijual Karena kami ga ada bukti, ini bahasa anak-anak, nanti kepolisian yang rilis," sambung Ita dikutip dari TribunTimur.

DPPPA Cari Solusi

F dan adiknya sudah sepekan berada di rumah aman UPTD PPA Makassar

Berdasarkan penelusuran DPPPA, dua anak tersebut tak punya keluarga dekat yang bisa memastikan keamanan dan keberlangsungan hidupnya. 

Sementara DPPPA tak bisa menampung keduanya dalam jangka waktu yang panjang. 

Untuk itu, DPPPA menunggu putusan kepolisian terkait pasal pidana yang menjerat pelaku penculikan Bilqis. 

DPPPA akan berkoordinasi untuk mencarikan tempat tinggal kedua anak tersebut. 

Beberapa opsi yang disebut ialah Sentra Wirajaya Kementerian Sosial atau Panti Asuhan. 

"Yang jelas Sementara kami dulu yang handle sambil menunggu keputusan  Pak Kanit," ujarnya. 

Selama di rumah aman, kedua anak tersebut diberikan pendampingan maksimal. 

Kasus penculikan balita Bilqis Ramadhany (4) di Makassar, Sulawesi Selatan, sedang menjadi sorotan.

Bilqis Ramadhany menjadi korban penculikan lintas provinsi yang diduga terkait jaringan perdagangan anak.

Ia ditemukan selamat di Jambi setelah seminggu dinyatakan hilang. 

Dia sempat berada di pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) dan ditangkap video saat menangis di pangkuan warga SAD bernama Bagendang.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, antara lain SY, NH, AS, dan MA. (*) 

Kronologi Penangkapan Pelaku 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengaku meng-atensi betul kasus itu.

"Saya sampaikan kepada unit operasional, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan," kata Irjen Pol Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).

Saat itu, Balqis ikut ayahnya yang sedang bermain tennis lapangan.

Sang ayah, Dwi Nurmas (34) yang asik bermain tennis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku SY.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," ujarnya 

SY lanjut Djuhandhani, membawa korban ke Kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.

Kemudian menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah".

"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," ungkapnya.

NH yang berminat ke Balqis, pun terbang dari Jakarta ke Makassar melakukan transaksi dengan SY dan menjemput Bilqis.

"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya.

Setelah itu, NH membawa Bilqis ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA.

"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkapnya.

Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.

Sementara AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta.

AS dan MA lalu menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.

Kabar hilangnya Bilqis menggemparkan jagat maya setelah enam hari menghilang.

Ia kembali ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar beranggotakan empat orang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah dan Kasubnit II Jatanras, Ipda Supriyadi Gaffar.

Bilqis ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam Jambi pada Sabtu (8/11/2025) malam.

Bocah empat tahun itu, lalu dibawa pulang ke Makassar, Minggu (9/11/2025).

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved