Roy Suryo Cs Tersangka
Eks Danjen Kopassus Soenarko Bongkar Roy Suryo Cs Dikriminalisasi: Pelakunya Polisi
Mayjen TNI (Purn) Soenarko, menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Roy Suryo Cs adalah bentuk kriminalisasi terhadap rakyat yang berani bersuara.
Fakta Singkat:
- Soenarko sebut polisi sebagai pelaku kriminalisasi terhadap Roy Suryo Cs.
- Ia meminta Presiden Prabowo tidak membiarkan aparat hukum menindas rakyat.
- Soenarko menilai kasus ini bukan penegakan hukum, tetapi penyalahgunaan kekuasaan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Roy Suryo Cs adalah bentuk kriminalisasi terhadap rakyat yang berani bersuara.
Bahkan, tanpa tedeng aling-aling, Soenarko menyebut polisi menjadi pelaku utama dalam penetapan Roy Suryo Cs menjadi tersangka.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar tim pembela Roy Suryo Cs pada Rabu (12/11/2025), Soenarko menyampaikan bahwa dirinya hadir bersama sejumlah aktivis dan akademisi untuk memberikan dukungan moral kepada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Pelakunya adalah polisi, karena dalam kesempatan ini bersama-sama menjaga, mengamankan 8 orang teman kita khususnya, yang telah ditetapkan oleh Polda Metro menjadi tersangka, kasus pencemaran nama baik Joko Widodo," kata Soenarko.
Soenarko melanjutkan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs menunjukkan adanya penyalahgunaan hukum oleh aparat penegak hukum.
Polisi dinilai melakukan tindakan bukan atas dasar keadilan melainkan tekanan dari kekuasaan.
"Polisi ini kan cuman pelaksana saja, mudah-mudahan yang saya omongi didengar oleh Prabowo. Saya Soenarko sudah menyindir adanya penyalahgunaan hukum untuk menindas rakyat bersuara," katanya lantang.
Lebih lanjut, Soenarko mengatakan kedelapan orang yang kini berstatus tersangka disebut tidak melakukan tindak kriminal.
Mereka hanya mengungkapkan pendapat di ruang publik terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Saya yakin (mereka) dikriminalisasi. Yang namanya dikriminalisasi ini yang bersangkutan tidak melakukan tindak kriminal, tapi dituduh melakukan tindak kriminal."
"Saya berharap Presiden Prabowo mendengarkan hal ini, jangan malah ikut-ikutan mendukung para penegak hukum di bawah kontrol dia, melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang kita ketahui tidak melakukan tindak kriminal," pungkasnya.
Roy Suryo Cs jadi tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
Penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri membagi delapan tersangka menjadi dua klaster.
Adapun delapan orang tersebut adalah:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauziah Tyassuma.
| Roy Suryo Cs Tersangka, Ferdinand Hutahaean Dukung: Gak Perlu Banyak Cincong Buktikan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Setelah Susno, Perang Pernyataan 2 Jenderal Soal Kasus Ijazah Jokowi: Soenarko vs Kapolda Metro Jaya |
|
|---|
| Seruan Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Mahfud MD dan Susno Duadji Sependapat: Soal Ijazah Jokowi, Hakim yang Harus Membuktikan |
|
|---|
| Kapolda Metro Jaya vs Susno Duadji, 2 Jenderal Polisi Beda Suara Soal Status Tersangka Roy Suryo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KompascomSyakirun-Niam-dan-KompascomXena-Oliviad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.