Roy Suryo Cs Tersangka
SOSOK Dumatno di Balik Foto Ijazah Jokowi Diungkap Roy Suryo: Sepupu Jokowi yang Jabat Komisaris
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Rustam menceritakan bahwa keponakannya berteman dengan anak Dumatno.
Ia lalu diberikan foto mendapatkan foto temannya itu.
"'Om-om, saya kirim foto ini om. Ini om, teman saya anaknya Dumatno. Kalau dia mengakui foto yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya'. Anaknya saya kurang tahu namanya. Dia mengatakan kalau foto yang di ijazah Jokowi itu adalah foto bapaknya. Anaknya itu cerita ke keponakan saya," kata Rustam.
Rustam meminta agar anak Dumatno dan keponakannya dihadirkan di pengadilan agar publik bisa melihat langsung kebenaran dari pernyataannya itu.
"Nanti kita panggil aja anaknya Dumatno, panggil keponakan saya nanti di pengadilan supaya clear hari ini supaya tidak ada bohong di antara kita," pungkasnya.
Roy Suryo jadi tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Sebagian artikel diambil dari sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/11/07/11345481/roy-suryo-rismon-sianipar-dkk-jadi-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-palsu
Berita terkait
- Baca juga: Rustam Effendi Sebut Foto Pria di Ijazah Jokowi Bernama Dumatno, Sang Anak Ungkap Faktanya
- Baca juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko Bongkar Roy Suryo Cs Dikriminalisasi: Pelakunya Polisi
- Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka, Ferdinand Hutahaean Dukung: Gak Perlu Banyak Cincong Buktikan Ijazah Jokowi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Rustam Effendi Sebut Foto Pria di Ijazah Jokowi Bernama Dumatno, Sang Anak Ungkap Faktanya |
|
|---|
| Eks Danjen Kopassus Soenarko Bongkar Roy Suryo Cs Dikriminalisasi: Pelakunya Polisi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tersangka, Ferdinand Hutahaean Dukung: Gak Perlu Banyak Cincong Buktikan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Setelah Susno, Perang Pernyataan 2 Jenderal Soal Kasus Ijazah Jokowi: Soenarko vs Kapolda Metro Jaya |
|
|---|
| Seruan Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/TribunJakartacomElga-Hikari-Putra-dan-tang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.