Roy Suryo Cs Tersangka

JADWAL Pemeriksaan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini, Tak Ada Rasa Takut Soal Status Hukum

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya.

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
SIAP DIPERIKSA - Pakar telematika Roy Suryo bicara kesiapannya menjelang pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk babak penting, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur publik yang selama ini vokal menyuarakan kritik terhadap ijazah Jokowi.

Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak merasa gentar atau takut.

Ia bahkan menyebut siap memberikan keterangan secara terbuka demi membuktikan bahwa langkahnya semata-mata untuk mencari kebenaran. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, surat panggilan telah dikirimkan kepada Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. 

Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.

"Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) jam 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum," ucap Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).

Banyak Dibaca:

Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.

Sebagai warga negara yang baik, Roy Suryo, mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Dirinya meyakini, pemanggilan ini baru bersifat pemeriksaan, bukan penahanan.

"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," jelas Roy Suryo.

Roy Suryo pun berharap ada keadilan hukum yang diberikan kepadanya selama pengungkapan kasus ini. 

“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.

Tak Ada Rasa Takut

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya siap memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus pembuktian bahwa kliennya tidak gentar menghadapi proses penyidikan yang tengah berjalan.

Ia menekankan, pemanggilan ini bukan sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati oleh setiap warga negara.

"Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Ahmad Khozinudin.

Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan agenda pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.

"Iya benar (ketiganya diperiksa)" katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Budi Hermanto menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja. 

Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved