Roy Suryo Cs Tersangka
Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Klaim Wakili Rakyat Indonesia, Sebut Rezim Jokowi Jahat
Roy Suryo klaim kehadirannya di Polda Metro Jaya mewakili rakyat Indonesia. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pakar telematika Roy Suryo mengklaim kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan.
Roy dan tujuh orang lainnya kini berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kami hadir bukan mewakili pribadi saya, bukan mewakili saya sendiri. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo menuturkan, rakyat Indonesia sudah lama menginginkan perubahan setelah satu dekade pemerintahan Jokowi.
Menurut dia, pemerintahan Jokowi merupakan rezim yang jahat dan menggunakan segala cara untuk kepentingan tertentu.
"Sudah lama lebih dari satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis, dan utamanya telah menggunakan segala cara, segala daya, termasuk penggunaan ijazah palsu yang kemudian tidak berani terbongkar sampai dengan sekarang," ungkap Roy.
Dua Klaster
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.
"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ROY-SURYO-CS-DIPERIKSA-Roy-Suryo-Rismon-Hasiholan-Sianipar-Polda-Metro-Jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.