Susi Pudjiastuti Meradang Lihat Gus Elham Cium Anak-anak, Permintaan Maaf Sambil Nangis Tak Mempan
Gus Elham Yahya kembali mengungkapkan permintaan maaf usai mencium anak-anak. Susi Pudjiastuti merasa marah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penceramah Gus Elham Yahya kembali mengungkapkan permintaan maaf kepada masyakarat Indonesia terkait aksinya yang mencium sejumlah anak perempuan di acara pengajian.
Sebelumnya, Gus Elham sudah meminta maaf, namun netizen merasa tak puas dengan hal tersebut.
Pasalnya Gus Elham dianggap tak serius, kala itu permintaan maaf tersebut disampaikan sambil tersenyum.
Pada Rabu (12/11/2025) melalui media sosial Instagram, Majelis Ta'lim Ibadallah, Gus Elham kembali meminta maaf.
Berbeda dari sebelumnya, mata Gus Elham kini terlihat berlinang air mata dan bibirnya tampak pucat.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,Kediri 12 November 2025. Dengan penuh kerendahan hati saya yang paling dalam saya Muhammad Ilham Yahya Al-Maliki. Memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, atas beredarnya beberapa potongan video lama yang menimbulkan kegaduhan," ucap Gus Elham, dikutip TribunJakarta.com, pada Kamis (13/11/2025).
"Saya mengakui hal tersebut sebagai kekhilafan pribadi dan telah menghapus video tersebut dari seluruh media sosial resmi kami,"
"Saya berkomitmen untuk memperbaiki diri dan menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak, sesuai ajaran agama dan nilai-nilai akhlakul karimah,"
"Semoga Allah SWT mengampuni kekhilafan saya dan membimbing saya ke jalan kebaikan,"
"Astagfirullahaladzim. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," imbuhnya.
Susi Pudjiastuti Meradang
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti turut menyoroti perkara Gus Elham.
Di akun X-nya, Susi Pudjiastuti menanggapi permintaan maaf Gus Elham, ia rupanya tak terpengaruh dengan air mata dan bibir pucat penceramah muda tersebut.
Ia meminta Gus Elham mendapatkan hukuman dari pihak berwenang.
"Tangkap dan penjarakan!" tulis Susi Pudjiastuti.
Kemenag Anggap Tak Pantas
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii memberi pernyataan tegas terkait tindakan Gus Elham.
“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!,” tegas Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dilansir dari laman Kemenag, Rabu (12/11/2025).
Romo Syafii menjelaskan, anak-anak di bawah umur masuk dalam perlindungan negara.
Bahkan ia mengatakan Kemenag telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.
"Tadi juga ada disimpulkan (dalam rapat-red), ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima. Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari," kata Wamenag Romo Syafii.
Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan.
Antara lain PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Tahun 2025, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini menjadi panduan nasional bagi pengarusutamaan prinsip perlindungan anak di pesantren hingga tahun 2029.
Kekerasan seksual maupun pelecehan apapun bentuknya, tak dibenarkan dalam aturan tersebut.
KPAI Buka Suara
Komisioner KPAI, Dian Sasmita kepada Tribunnews.com menegaskan setiap bentuk tindakan yang melanggar batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.
Tindakan Gus Elham Yahya dinilai menyerang hak asasi anak dan melanggar aturan yang ada.
"KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Hukum dan aturan yang dinilai dilanggar oleh Elham Yahya menurut KPAI antara lain:
- Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 28 b ayat (2) Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
- Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan di Pasal 4 bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA): Tindakan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak.
Dalam hal ini KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran "perbuatan cabul" diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas 9 (sembilan) jenis perbuatan: Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
KPAI Buka Peluang Laporkan Elham Yahya
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan KPAI saat ini tengah melakukan penelaahan dan mengidentifikas potensi pelanggaran hak anak yang dilakukan Gus Elham Yahya.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang. Kemungkinan ke arah sana (lapor Polisi) tetap terbuka," tekannya.
Selain itu, KPAI juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan perlindungan dari lembaga layanan.
KPAI juga mendorong penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak, edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seper, serta literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak.
"KPAI mengimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi."
"Kami juga mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap dai dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Baca juga: Permintaan Maaf Gus Elham Usai Viral Cium Anak-anak, Kemenag Akan Ambil Langkah Tegas: Tak Pantas!
-
Baca juga: Hakim PN Palembang Raden Zaenal Tewas di Kos, Pernah Viral Vonis Mati Pembunuh Petugas Koperasi
-
Baca juga: Bahlil Makin Tersohor Bisa Jadi Wakil Presiden, Ungkapan Soal Presiden Pahlawan Nasional Viral
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Permintaan Maaf Gus Elham Usai Viral Cium Anak-anak, Kemenag Akan Ambil Langkah Tegas: Tak Pantas! |
|
|---|
| Kronologi Siswi Kelas 6 SD Dibunuh Lalu Dirudapaksa Remaja 16 Tahun di Cilincing, Dibujuk Pakai Baju |
|
|---|
| Polisi Periksa Kejiwaan Ibu dari Bocah Perempuan yang Tewas dalam Kamar Kos Penjaringan |
|
|---|
| Anak 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, Pilu Semasa Hidup Tak Pernah Main Bareng Teman Sebaya |
|
|---|
| Tambang Nikel di Papua Beroperasi Lagi, Susi Pudjiastuti Sedih: Mohon Hentikan Pak Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/GUS-ELHAM-MINTA-MAAF-LAGI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.