Viral di Media Sosial

Rico Lubis Angkat Suara soal Resbob: Gue Persija, Tapi Soal Isu SARA Gue di Pihak Persib

Rico menegaskan sikapnya di kasus Resbob meski selama ini dikenal sebagai pendukung Persija Jakarta. 

Tangkapan layar Vidio Hanif Thamrin dan Istimewa
RESPONS RICO LUBIS - Konten kreator, Rico Lubis merespons soal kasus Resbob yang menghina Viking dan Suku Sunda. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Konten kreator dan salah satu host 'Grind Boys', Rico Lubis, buka suara soal kasus YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob, yang ditangkap polisi setelah diduga menghina suku Sunda dan komunitas suporter Viking Persib Club. 

Rico menegaskan sikapnya meski selama ini dikenal sebagai pendukung Persija Jakarta. 

Ia menyebut persoalan yang dilakukan Resbob sudah masuk ranah isu SARA dan tidak bisa ditoleransi. 

Maka dari itu, Rico mendukung Persib dalam hal SARA yang dilontarkan Resbob

"Gua di hati Persija, tapi gue salut sama teman-teman Viking itu yang kemarin isu SARA tuh gue di pihak Persib," katanya seperti dikutip dari YouTube Hanif-Thamrin yang tayang pada Senin (15/12/2025). 

Menurutnya, Resbob sudah semestinya diganjar hukuman atas perbuatannya.

Ia menegaskan pentingnya etika dalam bermedia sosial. 

"Itu harus dihukum tuh. Jadi lo harus punya etika lah, enggak bisa begitu. Dia (Resbob) udah ditangkep tadi sore kan," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang streamer yang dikenal dengan nama Resbob alias AF pada Senin (15/12/2025).

AF diamankan saat bersembunyi di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak pergerakan pelaku yang berpindah-pindah lokasi. 

"Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi," kata Dirres Siber Polda Jabar Kombes Resza, dilansir dari Kompas.com, Senin.

AF ditangkap karena diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda serta komunitas suporter sepak bola Viking saat melakukan siaran langsung melalui akun YouTube miliknya.

Atas perbuatannya tersebut, AF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved