Istri Hingga Menantu Ermanto Usman Minta Perlindungan LPSK
Keluarga dari Ermanto Usman (65), pensiunan pegawai JICT mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ringkasan Berita:
- Keluarga korban pembunuhan Ermanto Usman mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan setelah peristiwa perampokan disertai pembunuhan di rumahnya di Jatibening, Bekasi.
- Permohonan tersebut diajukan oleh enam anggota keluarga, didampingi Rieke Diah Pitaloka, tim kuasa hukum, dan Serikat Pekerja JICT.
- Perlindungan juga mencakup asesmen psikologis bagi anak-anak korban yang menyaksikan langsung kejadian.
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Keluarga dari Ermanto Usman (65), pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak keluarga yakni putra korban, Fiandy A Putra (33), Didampingi tim kuasa hukum, anggota DPR RI Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka, Serikat Pekerja JICT datang ke LPSK pada Kamis (5/3/2026).
Rieke mengatakan kedatangannya untuk mendampingi pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait kasus perampokan disertai pembunuhan dialami Usman.
"Hari ini mengantar meminta perlindungan untuk keluarga korban. Dua orang anak (korban) yang kami minta bantuan untuk mendapatkan assessment secara klinis," kata Rieke, Kamis (5/3/2026).
Asesmen atau pemeriksaan psikologi tersebut diperlukan untuk pemulihan trauma, karena saat peristiwa terjadi anak korban berada di rumah dan turut melihat langsung kejadian.
Secara keseluruhan total ada enam anggota keluarga Ermanto yang mengajukan permohonan perlindungan, terdiri dari empat orang anak, istri, dan seorang menantu.
"Kami minta perlindungan terutama untuk istri korban yang sekarang masih dalam keadaan kritis di rumah sakit, untuk empat orang anak, menantunya, dan siapapun yang berkorelasi dekat," ujar Rieke.
Kedatangan pihak keluarga, tim kuasa hukum, dan Rieke untuk mengajukan permohonan perlindungan ini diterima langsung Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi.
Achmadi menuturkan pihaknya akan melakukan penelahaan permohonan pelindungan diajukan untuk memastikan tingkat ancaman dan bentuk perlindungan yang diberikan.
Dalam proses penelaahan ini LPSK juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya yang menangani kasus guna memastikan kronologi, dan hak-hak korban terpenuhi.
"Tentu perkara ini kita semua berharap mendorong agar dilakukan penanganan pengungkapan secara tepat dan juga mendasari pada scientific crime investigation," tutur Achmadi.
Sebelumnya Ermanto Usman menjadi korban perampokan disertai pembunuhan di rumahnya kawasan Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (2/3/2026).
Dalam kasus tersebut istri korban, Pasmilawati (60) turut mengalami luka berat penganiayaan sehingga kini masih menjalani perawatan medis lebih lanjut di rumah sakit.
Belum diketahui pasti kronologi dan motif kejadian, namun semasa hidup almarhum dikenal sebagai sosok yang lantang menyuarakan kasus dugaan korupsi hingga sempat dua kali dipecat dari JICT.
BERITA TERKAIT
Baca juga: Tangis Rieke Dengar Ucapan Anak Ermanto Usman Pensiunan JICT Tewas di Bekasi: Cari Tante, Papa Kenal
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Keluarga-Ermanto-Usman-MINTA-PERLINDUNGAN-LPSK-Anggota-DPR-RI-Rieke-Diah-Pitaloka.jpg)