Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR RI: Kerja Kreatif Tak Bisa Diukur Dengan Parameter Material

Rano Alfath mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya terjerat kasus mark-up.

Tribun Medan/Anugrah Nasution
Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Wakil Ketua Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya terjerat kasus penggelembungan dana atau mark-up.

Menurutnya, majelis hakim menunjukkan keberanian yang mempertimbangkan rasa keadilan dan tidak hanya berpijak pada pendekatan normatif.

"Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja kreatif yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu dalam penilaian hukum," ujar Rano dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi, kata Rano, tidak dapat dilepaskan dari pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan dan adanya niat jahat.

Dalam perkara ini, ia mempertanyakan apakah terdapat intensi untuk merugikan keuangan negara atau hanya perbedaan penilaian atas jasa yang tidak memiliki standar harga baku.

"Penegakan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara semata. Harus ada pembuktian yang utuh terhadap unsur kesalahan, termasuk niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan. Jika aspek tersebut tidak terpenuhi, maka pemaksaan penggunaan instrumen pidana justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan," ujar Rano.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan hasil audit kerugian negara sebagai dasar pembuktian, terutama dalam sektor yang berbasis kreativitas.

Menurutnya, penilaian komponen ide, editing, maupun proses kreatif lainnya sebagai Rp 0 menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami objek yang dinilai.

"Dalam hukum, kita mengenal bahwa tidak semua kerugian yang dihitung secara administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana. Apalagi jika objeknya adalah kerja kreatif yang mengandung nilai subjektif dan berbasis kesepakatan para pihak," ujar Rano.

Perkara Amsal Sitepu ini harus menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan pengakuan terhadap kerja kreatif anak muda.

Dalam pandangannya, pendekatan yang menyamakan kerja kreatif dengan logika pengadaan barang semata adalah keliru dan berpotensi mereduksi nilai dari proses intelektual itu sendiri.

"Kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dengan parameter material. Di dalamnya ada ide, proses berpikir, pengalaman, dan keahlian yang dibangun bertahun-tahun. Itu semua memiliki nilai yang tidak bisa dipukul rata atau bahkan diabaikan," tegas Rano.

Amsal Sitepu Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved